Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
ERLIAMAN ZAI Alias AMA YUSMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -559/L.2.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLIAMAN ZAI Alias AMA YUSMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EPDUARI HALAWA, SHERLIAMAN ZAI Alias AMA YUSMAR
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Erliaman Zai Alias Ama Yusmar pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di dalam rumah Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald yang beralamat di Jalan Arisman Harefa Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan oarang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya atau orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang sedang mengendarai becak yang bermuatan galon air isi ulang ditelepon oleh Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald untuk mengantar galon air isi ulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah  Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald yang beralamat di Jalan Arisman Harefa Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Selanjutnya karena sudah biasa mengantar galon air sehingga diberikan kepercayaan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dan meletakkan galon air isi ulang tersebut di ruangan dapur, namun dikarenakan pada saat itu hanya Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald bersama anaknya yang berada dirumah, kemudian Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald pun meminta bantuan Terdakwa untuk mengangkat galon tersebut diatas dispenser;
  • Setelah Terdakwa selesai mengangkat galon air diatas dispenser, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dengan mengatakan “abang dimana?” yang maksudnya adalah suami Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald, kemudian dijawab oleh Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dengan mengatakan “di kantor”. Mengetahui bahwa suami Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald tidak berada di rumah, lalu Terdakwa pun memanfaatkan kesempatan tersebut yaitu pada saat Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald hendak membayar galon isi ulang, Terdakwa menggenggam dan menarik tangan sebelah kiri Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dengan menggunakan tangan kirinya lalu Terdakwa mendekatkan badannya ke badan Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald sambil tangan kanan Terdakwa meraba paha sebelah kiri Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald lalu tangan Terdakwa naik ke bagian pantat Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dan memerasnya, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald berusaha melawan dengan cara menarik tangannya hingga lepas dari genggaman Terdakwa lalu Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald pun menggendong anaknya dan lari keluar dari rumahnya sambil teriak meminta Terdakwa keluar dari rumah tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/6365/Yankes/GS-SEL/X/2024, tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Selatan yang ditandatangani oleh dr. Junyul Karyaman Fanohatodo Sarumaha selaku dokter pemeriksa, menerangkan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yulia Erika Dakhi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak jejas kemerahan dipergelangan tangan kiri, P : 5 cm, L : 0,5 cm.

Kesimpulan: Jejas bewarna kemerahan dipergelangan tangan kiri diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya