Dakwaan |
C. DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Erliaman Zai Alias Ama Yusmar pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di dalam rumah Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald yang beralamat di Jalan Arisman Harefa Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan oarang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya atau orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa yang sedang mengendarai becak yang bermuatan galon air isi ulang ditelepon oleh Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald untuk mengantar galon air isi ulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald yang beralamat di Jalan Arisman Harefa Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Selanjutnya karena sudah biasa mengantar galon air sehingga diberikan kepercayaan, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dan meletakkan galon air isi ulang tersebut di ruangan dapur, namun dikarenakan pada saat itu hanya Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald bersama anaknya yang berada dirumah, kemudian Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald pun meminta bantuan Terdakwa untuk mengangkat galon tersebut diatas dispenser;
- Setelah Terdakwa selesai mengangkat galon air diatas dispenser, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dengan mengatakan “abang dimana?” yang maksudnya adalah suami Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald, kemudian dijawab oleh Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dengan mengatakan “di kantor”. Mengetahui bahwa suami Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald tidak berada di rumah, lalu Terdakwa pun memanfaatkan kesempatan tersebut yaitu pada saat Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald hendak membayar galon isi ulang, Terdakwa menggenggam dan menarik tangan sebelah kiri Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dengan menggunakan tangan kirinya lalu Terdakwa mendekatkan badannya ke badan Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald sambil tangan kanan Terdakwa meraba paha sebelah kiri Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald lalu tangan Terdakwa naik ke bagian pantat Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald dan memerasnya, sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald berusaha melawan dengan cara menarik tangannya hingga lepas dari genggaman Terdakwa lalu Saksi Yulia Erika Dakhi Alias Ina Gerald pun menggendong anaknya dan lari keluar dari rumahnya sambil teriak meminta Terdakwa keluar dari rumah tersebut;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/6365/Yankes/GS-SEL/X/2024, tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Selatan yang ditandatangani oleh dr. Junyul Karyaman Fanohatodo Sarumaha selaku dokter pemeriksa, menerangkan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap Yulia Erika Dakhi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Tampak jejas kemerahan dipergelangan tangan kiri, P : 5 cm, L : 0,5 cm.
Kesimpulan: Jejas bewarna kemerahan dipergelangan tangan kiri diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ---------------------- |