Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
LIBEANA BATE’E Alias INA LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –1475/L.2.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIBEANA BATE’E Alias INA LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu sedang menjemur pakaian di depan rumahnya, sedangkan di seberang jalan jarak 20 meter, ibu mertuanya yakni Saksi Yuniria Mendrofa alias Ina Fasa juga sedang menjemur pinang di depan rumahnya. Tidak lama kemudian, Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu, mendengar Saksi Yuniria Mendrofa alias Ina Fasa bersin beberapa kali, sehingga Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu pun bertanya “hana yaugo ma?” (kenapa kamu ma?), lalu Saksi Yuniria Mendrofa alias Ina Fasa menjawab “bahe-bahe ndrao, mo ingo do” (bersin-bersin aku, lagi flu aku), menanggapi kalimat ibu mertuanya tersebut, Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu pun berkata “simano da’o na no atua niha we ma” (seperti itu kalau sudah tua orang ma), bertepatan saat itu juga Saksi Alisokhi Zebua alias Ama Lestari yang sedang lewat di depan rumah Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu menuju rumah miliknya, menyangka bahwa kalimat tersebut ditujukan kepadanya dan langsung emosi kepada Saksi Korban sambil terus marah-marah dengan mengatakan “hewisa sibai wa ono matua, no utoro wa ono matua ba lo mano satau yao, mi ihininami ina ayu, mi baloi khomi akha mangawuli ndrongagu ua, ba dao mi lau dania, no siap dra’aga gefe Rp10.000.000,- biaya go hore” (gimana rupanya anak muda itu, sudah ku lewati jadi anak muda tapi tidak ada yang kutakuti, kalian kentot mama mu ina ayu, kalian tunggu biar pulang istriku dulu, disitu kalian coba nanti, sudah siap kami uang Rp10.000.000,- biaya perkara”. Saat itu Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu tidak merespon sehingga Saksi Alisokhi Zebua alias Ama Lestari pun pergi ke arah rumahnya.
  • Bahwa beberapa saat kemudian, istri Saksi Alisokhi Zebua alias Ama Lestari yakni Terdakwa Libeana Bate’e alias Ina Lestari mendatangi Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu yang sedang menjemur pakaian di depan rumah, dengan membawa sebilah parang yang panjang keseluruhannya sekira 50 (lima puluh) cm yang terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat, sambil berteriak dan berkata “ihininau Ina Ayu, aine ba da’a u bunuh yaugo Ina Ayu, u sendrago belewa da’a ba do’a mo ina Ayu” yang artinya (kentot mama mu Ina Ayu, sini kau ku bunuh kau ina ayu, ku masukkan parang ini di vagina mu ina Ayu) sambil mengacungkan parang tersebut ke arah Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu. Melihat Terdakwa membawa parang sambil marah-marah, Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu pun merasa ketakutan dan berhenti menjemur pakaian lalu berlari ke dalam rumah miliknya untuk menjauh dari Terdakwa. Melihat Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu yang berlari masuk ke dalam rumah untuk berlindung, Terdakwa yang hendak bermaksud berjalan dan mendatangi Saksi Yatinia Bate’e alias Ina Ayu, kemudian dicegat oleh Saksi Fatiasa Zebua alias Ama Kiri dan Saksi Sabarniati Gea alias Ina Kiri agar tidak melanjutkan amarahnya;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa dihentikan oleh Saksi Fatiasa Zebua alias Ama Kiri dan Saksi Sabarniati Gea alias Ina Kiri, Terdakwa yang tidak dapat melampiaskan emosinya dikarenakan terus menerus ditegur oleh beberapa orang yang saat itu melihat kejadian, kemudian Terdakwa menebas tanaman pepaya milik Saksi Yuniria Mendrofa alias Ina Fasa sebanyak 2 (dua) kali tebasan, sambil berkata “simane da’a na u khe-khe ami ina ayu” (seperti ini kalau ku tebas kalian ina Ayu) dan saat itu juga disahut oleh suami Terdakwa yakni Saksi Alisokhi Zebua alias Ama Lestari sambil berkata “bunu ira” (bunuh mereka). Namun, dikarenakan Saksi Fatiasa Zebua alias Ama Kiri dan Saksi Sabarniati Gea alias Ina Kiri yang terus menerus menegur, Terdakwa dan suami Terdakwa akhirnya meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya