| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah, terhadap Harta Tahadodo Harefa (alm) dan Satilia Hura (almh) atas Sertifikat Hak Milik nomor : 02.11.01.12.1.00080 an. Satilia Hura yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nias dan terletak di Desa Sisobahili Tabaloho di jalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli)
- Menyatakan bukti bukti surat yang di ajukan penggugat sah secara hukum
- Menyatakan penggugat pemilik sah atas sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho dijalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli), sebagaimana yang di uraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.11.01.12.1.00080 an.Satilia Hura yang di terbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nias pada tanggal 24 – 12 – 2004.
- Memberikan ijin kepada PIROSE ZAGOTO untuk mengajukan permohonan Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.11.01.12.1.00080 an.Satilia Hura menjadi An, PIROSE ZAGOTO ke BPN Kabupaten Nias.
- Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias sebagai turut tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.11.01.12.1.00080 an.Satilia Hura, yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho dijalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli) menjadi atas nama Pirose Zagoto
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat.
SUPSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |