Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Gst PIROSE ZAGOTO 1.MEI FIKTOR JAYA HAREFA
2.SYUKUR DESMAN HAREFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIROSE ZAGOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.,M.H.PIROSE ZAGOTO
Tergugat
NoNama
1MEI FIKTOR JAYA HAREFA
2SYUKUR DESMAN HAREFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL(BPN) KABUPATEN NIAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah, terhadap Harta Tahadodo Harefa (alm) dan Satilia Hura (almh) atas Sertifikat Hak Milik nomor : 02.11.01.12.1.00080 an. Satilia Hura yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nias dan terletak di Desa Sisobahili Tabaloho  di jalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli)
  3. Menyatakan  bukti bukti surat yang di ajukan penggugat sah secara hukum
  4. Menyatakan penggugat  pemilik sah atas sebidang tanah dan Bangunan  yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho  dijalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli), sebagaimana yang di uraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.11.01.12.1.00080 an.Satilia Hura  yang di terbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nias pada  tanggal 24 – 12 – 2004.
  5. Memberikan ijin kepada PIROSE ZAGOTO untuk mengajukan permohonan Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.11.01.12.1.00080 an.Satilia Hura menjadi An, PIROSE ZAGOTO ke BPN Kabupaten Nias.
  6. Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias sebagai turut tergugat  untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 02.11.01.12.1.00080 an.Satilia Hura, yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho  dijalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli) menjadi atas nama Pirose Zagoto
  7. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.

   SUPSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak