Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2026/PN Gst Wati Telaum banua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2026/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wati Telaum banua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa WASIDELIMA TELAUM BANUA  dan WATI TELAMBANUA adalah satu orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang sah dan digunakan seterusnya dalam seluruh dokumen kependudukan adalah WASIDELIMA TELAUM BANUA, lahir di Orahili, 04 Mei 1979;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan hasil penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk melakukan pembetulan dan penyesuaian data kependudukan Pemohon serta dokumen-dokumen terkait berdasarkan penetapan ini.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak