Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Gst FATIZOLOO ZAI 1.TOHUSOKHI ZAI
2.TALIWAAURI HALAWA
3.YASOZARULO HALAWA
4.ASAZANOLO HALAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATIZOLOO ZAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKADAMAI NDRURU, S.H., M.H.FATIZOLOO ZAI
Tergugat
NoNama
1TOHUSOKHI ZAI
2TALIWAAURI HALAWA
3YASOZARULO HALAWA
4ASAZANOLO HALAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah atas tanah milik peninggal Mowododo Zai (Almarhum);
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 15 (liter) tanaman padi dan/atau setara dengan ± 650 M2 (enam ratus lima puluh meter) persegi, yang terletak di Hiliniwowoi, Dusun III, Desa Fanedanu, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 Desember 1989 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah UtaraJalan Umum; Sebelah Selatan: Ama abadi Halawa; Sebelah Timur: A.Lati Halawa; Sebelah Barat: A.Yati Halawa
  4. Menyatakan tanah dengan luas ± 53 M2 Persegi yang dijadikan sebagai tempat pemakaman oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Tanah milik Penggugat dan bagian dari tanah yang dibeli kepada Tergugat I;
  5. Menyatakan tanah yang dijadikan sebagai tempat pemakaman oleh keluarga Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah tempat pemakaman umum;
  6. Menyatakan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan Tergugat III telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menyatakan Tegugat IV telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat I Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Sah;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.191.000.000.- (satu miliyar serratus sembilan puluh satu juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian Materil: 1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril secara tanggung renteng; 2. Hilangnya hak milik atas nilai jual obyek tanah aquo dihitung berdasarkan harga pasar yaitu Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah); 3. Ongkos-ongkos transport dari Kecamatan Ulu Idanotae ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, selama proses perkara ini berlangsung sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah); 4. Biaya-biaya fotocopy dan legalisir surat-surat/alat bukti selama proses perkara ini berlangsung Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); 5. Membayar Honorarium Advokat dan Transport dalam menjalankan perkara dari Jakarta ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebesar Rp. 75.000.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah); b. Kerugian Immateril : Berupa adanya intimidasi, tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa fokus mencari nafkah keluarga tidak bisa menikmati manfaat dari obyek tanah aquo sejak tahun Februari 2025 hingga Gugatan ini diajukan, keuntungan yang diperoleh dari tanaman yang telah dan akan ditanam, rasa malu dan tidak berdaya, Inmateriil ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000.- (satu milyard rupiah);
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai mejalakan putusan ini;
  13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
  14. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex-Aequo Et bone);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak