Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Gst NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H NOTARLIN HULU ALIAS NOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-134/L.2.22/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOTARLIN HULU ALIAS NOTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOTARLIN HULU Alias NOTA pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Dusun I Desa Filolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara tepatnya di teras depan rumah AMA LESTI HULU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saat Saksi Korban NASOMBOWO HULU Alias AMA POPI bersama dengan Saudara AMA EPI HULU sedang duduk di depan halaman rumah Saudara AMA LESTI HULU bertempat di Dusun I Desa Filolo Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, berselang beberapa menit kemudian datanglah Terdakwa menghampiri Saksi Korban NASOMBOWO HULU Alias AMA POPI lalu Terdakwa berdebat atau cekcok dengan Saksi Korban. Setelah itu, Terdakwa dengan kepalan tangan tangan kanannya melayangkan pukulan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian sebelah kanan kepala Saksi Korban lalu Saksi Korban bergerak menghindari Terdakwa. Tak hanya itu, Terdakwa menggunakan kedua tangannya mencekik atau mencekram leher Saksi Korban kemudian Terdakwa kembali melayangkan beberapa pukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa mengenai bagian kanan belakang kepala Saksi Korban dan bagian muka atau pipi Saksi Korban, dan Terdakwa juga menendang dada Saksi Korban menggunakan kaki kanan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa terhenti saat dipisahkan atau dileraikan oleh Saksi OBERLIUS GULO Alias DOBE dan Saksi ELIYUSUF WARUWU Alias AMA KERI yang saat itu berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian tersebut.
  • Atas penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban NASOMBOWO HULU Alias AMA POPI menyebabkan Saksi Korban mengalami bengkak dibagian kepala belakang, memar dibagian pipi sebelah kanan, memar dibagian leher sebelah kiri dan luka memar dibagian dada, sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM LUKA/TRAUMA UPTD PUSKESMAS ALASA Nomor: 183.1/3155/2024/Med tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr ABDIAMAN PUTRA DAWOLO, dengan pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan Umum

Kesadaran: Compos Mentis

Tekanan Darah: 110 / 70 Mentis

Nadi: 80x / menit

Pernafasan: 20x / menit

Suhu: 36ºC

  • Pemeriksaan Badan

Kepala

:

Terdapat bengkak dibagian belakang kepala

Pipi

:

Terdapat memar dibagian pipi sebelah kanan ukuran ±4,2cm

Leher

:

Terdapat luka memar dibagian leher sebelah kanan ± 3,4 cm dan dibagian leher sebelah kiri ± 4,2 cm

Dada

:

Terdapat luka memar dibagian dada ukuran ± 5cm

Anggota gerak bawah

:

Luka lecet dibagian lutut

 

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan kepada seorang laki-laki umur 40 Tahun dalam keadaan Compos Mentis dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bengkak dibagian kepala belakang, memar dibagian pipi sebelah kanan ukuran ±4,2 cm dan leher sebelah kiri ± 4,2 cm, luka memar dibagian leher sebelah kanan ± 3,4 cm, luka memar dibagian dada ukuran ± 5cm serta luka lecet dibagian lutut.

Kelainan – kelainan di atas kemungkinan disebabkan oleh penganiayaan.

 

Perbuatan Terdakwa NOTARLIN HULU Alias NOTA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya