Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Gst SOKHINAFAUDU LAIA 1.FATINASOKHI HULU
2.IMAN TIAMAN HULU
3.FAAMA HULU Alias Ama HIKI HULU yang mewakili a.n FADUHUSA HULU, Umur + 18 tahun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOKHINAFAUDU LAIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHTIAR ELFASRI GULO, S.H.,M.HSOKHINAFAUDU LAIA
2TOROTODOZISOKHI LAIA, S.HSOKHINAFAUDU LAIA
Tergugat
NoNama
1FATINASOKHI HULU
2IMAN TIAMAN HULU
3FAAMA HULU Alias Ama HIKI HULU yang mewakili a.n FADUHUSA HULU, Umur + 18 tahun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHFATINASOKHI HULU
2Eman Syukur Harefa,SHIMAN TIAMAN HULU
3Eman Syukur Harefa,SHFAAMA HULU Alias Ama HIKI HULU yang mewakili a.n FADUHUSA HULU, Umur + 18 tahun
Turut Tergugat
NoNama
1BUALAZANOLO HULU
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NIAS SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah pertanian/sawah dengan luas ± 2.273 m2  (kurang lebih dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Ulu Mazo, Kec. Mazo, Kabupaten Nias Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatas dengan sungai Mazo;Sebelah Timur: berbatas dengan parit;Sebelah Selatan : berbatas dengan jalan umum Ulumazo; Sebelah Barat: berbatas dengan tanah milik tanah Negara; sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00001 atas nama Sokhinafaudu Laia/Penggugat; secara sah dan berkekuatan hukum adalah tanah milik Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) menguasai dan mengelola objek sengketa tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat yaitu atas tanah dengan luas ± 2.273 m2  (kurang lebih dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Ulu Mazo, Kec. Mazo, Kabupaten Nias Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatas dengan sungai Mazo; Sebelah Timur: berbatas dengan parit; Sebelah Selatan : berbatas dengan jalan umum Ulumazo; Sebelah Barat: berbatas dengan tanah milik tanah Negara; sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00001 atas nama Sokhinafaudu Laia/Penggugat; Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) menguasai dan mengelola tanah Penggugat yang diperoleh Penggugat dari Bualazanolo Hulu/Turut Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
  7. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak