Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Gst Hendri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon adalah Yuliaman Zebua Lahir di Onozikho pada tanggal 12 Juli 1989, seperti yang tertera di Surat tanda Tamat Belajar  Sekolah Dasar dengan Nomor : 07 Dd 0198671 yang dikeluarkan di Banua Sibohou Onoziho pada tanggal 23 Juni 2003 dan Surat Keterangan dari Desa Onozitoli Kec.Gunungsitoli Barat,Kota Gunungsitoli   dengan Nomor : 400.12.2.1/171/ON/2025 tersebut;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama, tempat lahir, tanggal bulan dan Tahun lahir Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan menuliskan nama nama, tempat lahir, tanggal bulan dan Tahun lahir Pemohon yang sebenarnya Yuliaman Zebua Lahir di Onozikho pada tanggal 12 Juli 1989 tersebut;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak