| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Laowo Hilimbaruzo Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di teras rumah JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tempat dan waktu sebagaimana di atas, saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA yang baru saja selesai makan siang bersama saksi EDI SUERI NDRURU Alias SUERI duduk di depan teras rumah milik saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA dan kemudian bermain hp di teras rumah tersebut kemudian Saksi Derita Gulo Alias Ama Fiskal selaku Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo Ideal melalui depan teras rumah milik saksi korban serta menyapa saksi korban yang mana pada saat itu langsung dibalas oleh saksi korban dengan melambaikan tangan dan pada saat yang bersamaan terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI juga turut melalui rumah saksi korban yang kemudian mengira bahwa lambaian tangan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA tersebut ditujukan kepadanya selanjutnya terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI mendatangi saksi korban dan berkata “ada apa paman memanggil saya” yang langsung dijawab oleh saksi korban “bukan sama kamu saya melambaikan tangan, tapi sama Ama Fiskal tadi”. Bahwa setelah mendengar ucapan saksi korban tersebut, terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI kemudian pergi dan meninggalkan saksi korban yang masih duduk di depan teras rumah miliknya;
- Bahwa setelah beberapa saat kemudian, terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI kembali mendatangi rumah saksi korban dan langsung berdiri di samping meja sebelah kanan saksi korban kemudian saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA memberikan tempat sirih kepada terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI dan tidak lama berselang, saksi korban kemudian meminta saksi EDI SUERI NDRURU Alias SUERI untuk mengambilkan pinang dan daun sirih dari dalam rumah;
- Bahwa pada saat yang bersamaan terjadi percakapan antara terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI dengan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA namun saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA tidak menghiraukannya dan fokus bermain handphone, yang kemudian terdakwa sempat mendengar saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA mengatakan “ihi manu (kentot ayam)” ketika sedang bermain telepon seluler miliknya yang mana terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya sehingga pada saat itu terdakwa langsung tersinggung dan emosi mendengar perkataan saksi korban tersebut;
- Bahwa terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI yang telah tersulut emosi, kemudian langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawa dan diselipkan di pinggang sebelah kanan dan langsung menikam bagian dada sebelah kanan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA;
- Bahwa terdakwa juga sebelumnya pernah memiliki permasalahan dengan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA yang merupakan paman terdakwa yang mana setiap bertemu selalu diabaikan oleh saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA disebabkan oleh pemberian terdakwa kecil atau tidak sesuai keinginan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA pada saat anak saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA menikah sehingga terdakwa menjadi emosi atas perlakuan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA terhadap terdakwa dan pada saat kejadian tersebut terdakwa meluapkan emosinya kepada saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA.
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/014/UPTDinkes/I/2026, Tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. GRACE MEI KATRIN ZEBUA selaku Dokter Pemeriksa pada UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS IDANOGAWO berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Saksi Korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA RIO Alias AMA SISKA dengan hasil pemeriksaan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
- Pemeriksaan Fisik
- Dada : Ditemukan jejas berupa luka yang telah dijahit di dada kanan atas dengan banyaknya jahitan sebanyak 3 jahitan benang warna hitam, dengan luka berukuran panjang satu koma lima sentimeter dan berjarak empat koma lima sentimeter dari ketiak kanan, sembilan koma lima sentimete dari tulang bahu kanan serta sembilan koma lima sentimeter dari puting kanan.
- Pemeriksaan Dalam (Autopsi) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang dikenal bernama JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA umur sekitar empat puluh dua tahun, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
- Ditemukan jejas berupa luka yang telah dijahit di dada kanan atas dengan banyaknya jahitan sebanyak 3 jahitan benang warna hitam, dengan luka berukuran panjang satu koma lima sentimeter dan berjarak empat koma lima sentimeter dari ketiak kanan, sembilan koma lima sentimeter dari tulang bahu kanan serta sembilan koma lima sentimeter dari puting kanan;
- Luka yang telah di jahit kemungkinan akibat trauma tajam. Perkiraan penyembuhan luka dua sampai empat minggu jika tidak terdapat penyulit pada korban. Selama masa penyembuhan korban dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI, saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA mengalami kesulitan dalam melaksanakan aktivitas seharihari akibat luka yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI.
--------Perbuatan terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Laowo Hilimbaruzo Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di teras rumah JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tempat dan waktu sebagaimana di atas, saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA yang baru saja selesai makan siang bersama saksi EDI SUERI NDRURU Alias SUERI duduk di depan teras rumah milik saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA dan kemudian bermain hp di teras rumah tersebut kemudian Saksi Derita Gulo Alias Ama Fiskal selaku Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo Ideal melalui depan teras rumah milik saksi korban serta menyapa saksi korban yang mana pada saat itu langsung dibalas oleh saksi korban dengan melambaikan tangan dan pada saat yang bersamaan terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI juga turut melalui rumah saksi korban yang kemudian mengira bahwa lambaian tangan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA tersebut ditujukan kepadanya selanjutnya terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI mendatangi saksi korban dan berkata “ada apa paman memanggil saya” yang langsung dijawab oleh saksi korban “bukan sama kamu saya melambaikan tangan, tapi sama Ama Fiskal tadi”. Bahwa setelah mendengar ucapan saksi korban tersebut, terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI kemudian pergi dan meninggalkan saksi korban yang masih duduk di depan teras rumah miliknya;
- Bahwa setelah beberapa saat kemudian, terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI kembali mendatangi rumah saksi korban dan langsung berdiri di samping meja sebelah kanan saksi korban kemudian saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA memberikan tempat sirih kepada terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI dan tidak lama berselang, saksi korban kemudian meminta saksi EDI SUERI NDRURU Alias SUERI untuk mengambilkan pinang dan daun sirih dari dalam rumah;
- Bahwa pada saat yang bersamaan terjadi percakapan antara terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI dengan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA namun saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA tidak menghiraukannya dan fokus bermain handphone, yang kemudian terdakwa sempat mendengar saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA mengatakan “ihi manu (kentot ayam)” ketika sedang bermain telepon seluler miliknya yang mana terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI merasa perkataan tersebut ditujukan kepadanya sehingga pada saat itu terdakwa langsung tersinggung dan emosi mendengar perkataan saksi korban tersebut;
- Bahwa terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI yang telah tersulut emosi, kemudian langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawa dan diselipkan di pinggang sebelah kanan dan langsung menikam bagian dada sebelah kanan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA;
- Bahwa terdakwa juga sebelumnya pernah memiliki permasalahan dengan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA yang merupakan paman terdakwa yang mana setiap bertemu selalu diabaikan oleh saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA disebabkan oleh pemberian terdakwa kecil atau tidak sesuai keinginan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA pada saat anak saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA menikah sehingga terdakwa menjadi emosi atas perlakuan saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA terhadap terdakwa dan pada saat kejadian tersebut terdakwa meluapkan emosinya kepada saksi korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA.
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/014/UPTDinkes/I/2026, Tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. GRACE MEI KATRIN ZEBUA selaku Dokter Pemeriksa pada UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS IDANOGAWO berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Saksi Korban JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA RIO Alias AMA SISKA dengan hasil pemeriksaan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
- Pemeriksaan Fisik
- Dada : Ditemukan jejas berupa luka yang telah dijahit di dada kanan atas dengan banyaknya jahitan sebanyak 3 jahitan benang warna hitam, dengan luka berukuran panjang satu koma lima sentimeter dan berjarak empat koma lima sentimeter dari ketiak kanan, sembilan koma lima sentimeter dari tulang bahu kanan serta sembilan koma lima sentimeter dari puting kanan.
- Pemeriksaan Dalam (Autopsi) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang dikenal bernama JUNIMAN NDRURU Alias SIBAYA ROI Alias AMA SISKA umur sekitar empat puluh dua tahun, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
- Ditemukan jejas berupa luka yang telah dijahit di dada kanan atas dengan banyaknya jahitan sebanyak 3 jahitan benang warna hitam, dengan luka berukuran panjang satu koma lima sentimeter dan berjarak empat koma lima sentimeter dari ketiak kanan, sembilan koma lima sentimeter dari tulang bahu kanan serta sembilan koma lima sentimeter dari puting kanan;
- Luka yang telah di jahit kemungkinan akibat trauma tajam. Perkiraan penyembuhan luka dua sampai empat minggu jika tidak terdapat penyulit pada korban. Selama masa penyembuhan korban dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
-------- Perbuatan terdakwa FATIZARO ZEBUA Alias AMA OPENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------- |