Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Sebidang Tanah yang yang dahulu terletak di Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, sekarang Terletak di Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan Ukuran sebagai berikut: - Sebelah Timur : 17 M berbatas dengan Gatiria Harefa, - Sebelah Barat : 17 M berbatas dengan Jalan Umum, - Sebelah Selatan : 36,30 M berbatas dengan Peringatan, - Sebelah Utara : 36,30 M berbatas dengan Bowo’aro Harefa; Adalah Sah Milik Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tertanggal 18 Agustus 1988, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam Hukum bukti pembayaran berdasarkan Kwitansi Tanggal 09 Juni 1988, Kwitansi Tanggal 22 Juli 1988 dan Kwitansi Tanggal 15 Agustus 1988, antara Immanuel Zebua (Pembeli) dan Peringatan Zebua (Penjual) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 1143 Tahun 2022 atas nama Para Tergugat, adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan Tanah Para Tergugat atas tanah objek Sengketa karena Penerbitannya catat hukum dan tidak sah oleh karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat dengan pihak lain, dan ataupun surat-surat pihak lain, sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai Tanah Objek Perkara serta merusak tanaman dan Rumah Milik Penggugat diatas Objek Perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Memerintahkan Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang Tanah yang dahulu terletak di Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, sekarang Terletak di Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan Ukuran sebagai berikut: - Sebelah Timur : 17 M berbatas dengan Gatiria Harefa, - Sebelah Barat : 17 M berbatas dengan Jalan Umum, Sebelah Selatan : 36,30 M berbatas dengan Tanah, Peringatan Zebua, - Sebelah Utara : 36,30 M berbatas dengan Bowo’aro
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Kerugian Materill dan Kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.240.000.000.000 (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat sekaligus secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |