| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa KARIAMAN ZENDRATO sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan REYNOLD SIMAMORA (Daftar Pencarian Orang), Saksi PERINGATAN TELAUMBANUA (penuntutan dalam berkas yang terpisah), dan Saksi NDROHU NDROHU TELAUMBANUA, (penuntutan dalam berkas yang terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di wilayah perairan Nias Utara tepatnya pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa hewan babi dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tidak melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran ditetapkan Pemerintah Pusat dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa berupa hewan babi kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa membeli hewan babi dengan total 227 (dua ratus dua puluh tujuh) ekor dari beberapa peternakan babi di beberapa wilayah Sumatera Utara, seperti dari peternakan TAHI GURU SABOLAS NA, peternakan SOFIAN TAMPUBOLON, peternakan NAPITUPULU dan peternakan PORLAK JAHE HUMBANG. Selanjuntya, Terdakwa meminta REYNOLD SIMAMORA sebagai seorang perantara yang mengatur penjemputan dan pengantaran hewan babi sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) ekor dari tempat pembelian menuju pelabuhan tangkahan (pelabuhan tidak resmi) di Sibolga untuk seterusnya dapat diangkut menggunakan kapal tanpa melalui tempat resmi yang telah ditentukan pemerintah, tanpa perlu mengurus dokumen sertifikat kesehatan, dan tanpa perlu melapor kepada pihak Balai Karantina ataupun pihak Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga karena data itu terdapat larangan sementara pemasukan ternak babi dari luar wilayah (terutama melalui jalur tidak resmi) ke seluruh wilayah Pulau Nias guna mencegah penyebaran virus African Swine Fever (ASF). Terhadap permintaan tersebut, REYNOLD SIMAMORA menyetujui dengan dijanjikan bayaran berupa uang oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi PERINGATAN TELAUMBANUA selaku pemilik serta nahkoda Kapal Tanpa Nama 1 dan Saksi NDROHU NDROHU TELAUMBANUA selaku pemilik serta nahkoda Kapal Tanpa Nama 2 untuk melakukan penjemputan 227 (dua ratus dua puluh tujuh) ekor hewan babi dari Sibolga untuk dibawa ke pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara dengan dijanjikan pembayaran ongkos sebesar Rp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) per ekor hewan babi. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi PERINGATAN TELAUMBANUA selaku Nahkoda berlayar menggunakan Kapal Tanpa Nama 1 dari Gunungsitoli beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari Saksi RESMAN TELAUMBANUA, Saksi NOPERIUS ZEGA Alias BUYUNG, INGATAN MENDROFA, YUNIUS TELAUMBANUA dan DELIFATI TELAUMBANUA, sementara itu Saksi NDROHU NDROHU TELAUMBANUA selaku Nahkoda berlayar menggunakan Kapal Tanpa Nama 2 dari Gunungsitoli beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari Saksi FOERAERA TELAUMBANUA, Saksi ARISMAN TELAUMBANUA, JEPRI NOLI FIRMAN TELAUMBANUA, TEMAZISO ZEGA dan ARLIUS TELAUMBANUA. Setibanya di Sibolga pada tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.01 WIB lalu Saksi PERINGATAN TELAUMBANUA dan Saksi NDROHU NDROHU TELAUMBANUA menanyakan lokasi penjemputan hewan babi kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa KARIAMAN ZENDRATO menghubungi REYNOLD SIMAMORA melalui telepon untuk menanyakan dimana lokasi penjemputan hewan babi tersebut, setelah mendapatkan lokasi yang berada di pelabuhan tangkahan sebelah Gereja HKBP Sibolga. Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB tanpa izin dari pihak berwenang telah dilakukan bongkar muat 119 (seratus sembilan belas) ekor hewan babi ke dalam Kapal Tanpa Nama 1 milik Saksi PERINGATAN TELAUMBANUA dan 108 (seratus delapan) hewan babi ke dalam Kapal Tanpa Nama 2 milik Saksi NDROHU NDROHU TELAUMBANUA lalu kapal tersebut kembali berlayar menuju pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara pada pukul 11.00 WIB.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB berlokasi pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau tepatnya di wilayah perairan laut Nias Utara, saat personil kapal Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12M Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias (LANAL NIAS) yang terdiri dari LETDA LAUT ROZI SUTRISNO, Saksi SERDA BAH SUDARMAN BAWAMENI, SERDA MES RIO DANIEL, dan Saksi KOPKA BASRUL KOTO melakukan patroli rutin perairan dan melihat Kapal Tanpa Nama 1 dan Kapal Tanpa Nama 2 yang melakukan aktivitas mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Tanpa Nama 1 dan Kapal Tanpa Nama 2 lalu ditemukan Kapal Tanpa Nama 1 dan Kapal Tanpa Nama 2 telah melakukan tindak pidana pelayaran. Sedangkan terhadap muatan kapal, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias telah melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Indonesia – Sumatera Utara dengan hasil jika Balai Karantina Indonesia – Sumatera Utara yang menindaklanjuti pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut terhadap 227 (dua ratus dua puluh tujuh) ekor hewab babi sehingga ditemukan bahwa 227 (dua ratus dua puluh tujuh) ekor hewab babi tersebut merupakan media pembawa (hewan) yang dimasukkan/dikeluarkan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilakukan pemasukan/pengeluaran hewan babi tersebut pada tempat yang ditentukan pemerintah pusat dan hewan babi yang dibawa dalam Kapal Tanpa Nama 2 tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Pejabat Karantina.
- Atas hal tersebut, maka dilakukan proses hukum terhadap Saksi PERINGATAN TELAUMBANUA, Saksi NDROHU NDROHU TELAUMBANUA dan Terdakwa beserta barang bukti, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama 1 (Terbuat dari kayu berbendera Indonesia)
- 1 (satu) unit GPS (Garmin GPS Map 585 – Garmin FF 250 GPS)
- 1 (satu) set Radio – Icom FM Transceiver IC-2300 H)
- 1 (satu) unit Handphone – Merk HMD (Makers of Nokia Phons)
- 119 (seratus sembilan belas) ekor babi yang sudah mati dan sudah dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
dan
- 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama 2 yang terbuat dari kayu berwarna merah dan putih, berbendera Indonesia;
- 1 (satu) unit GPS yang berjenis Garmin Gps Map 585;
- 1 (satu) set Radio yang berjenis Icom FM Transceiver IC-2300 H;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 Type PD1901EF_EX_A_6.12.29 Versi Android 11;
- 108 (seratus delapan) ekor babi yang sudah mati dan sudah dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Jo, Pasal 35 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |