Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
DEDI WARMAN GULO alias AMA LEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –1794/L.2.22/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI WARMAN GULO alias AMA LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.   DAKWAAN

KESATU :

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Dedi Warman Gulo alias Ama Leo pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Siduahili Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan SD Negeri 078451 Hiliadulo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

-    Bahwa mengetahui adanya permasalahan sebelumnya antara Terdakwa dengan Saksi Foni Syukur Gulo alias Foni, Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi pun berniat untuk menjumpai Terdakwa dengan tujuan mendamaikan permasalahan tersebut, yang mana pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa pergi melihat pekerjaan pembangunan sekolah di SD Negeri 078451 Hiliadulo yang beralamat di Desa Siduahili Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat, saat itu Terdakwa singgah di rumah Saksi Ramida Gulo alias Ina Riani yang berada diseberang jalan depan SD Negeri 078451 Hiliadulo untuk membeli rokok dan tuak nias. Saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi pun datang untuk menjumpai Terdakwa dan pada saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi mengatakan kepada Terdakwa “apabila ada permasalahan dengan Foni Syukur Gulo alias Foni, agar segera diperdamaikan dan jangan berlarut dalam masalah dan apabila kamu tidak mau nanti bisa diproses secara hukum”. Namun mendengar perkataan tersebut Terdakwa pun merasa tidak senang sihingga pergi dari rumah Saksi Ramida Gulo alias Ina Riani menuju ke belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo.

-    Bahwa setelah berada di belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut, kemudian Terdakwa teringat atas perkataan Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi sebelumnya sehingga memuat Terdakwa tersinggung dan emosi sehingga kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa ingat bahwa di rumput belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut sebelumnya Terdakwa telah menyimpan sebilah pisau sehingga kemudian Terdakwa mengambil pisau tersebut dan pergi menuju depan SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut untuk menjumpai Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi, yang mana pada saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi hendak pulang menaiki sepeda motor milik Saksi Yokhiman Hulu alias Ama Joko. Melihat hal tersebut Terdakwa berlari ke arah Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi dengan memegang sebilah pisau di tangan kanannya lalu menusuk perut sebelah kanan Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu kemudian mencabutnya dan langsung berlari menuju SD Negeri 078451 Hiliadulo. Saat itu juga, Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi langsung memegang perut sebelah kanannya yang tertusuk dan mengeluarkan darah dengan kedua tangannya, hingga akhirnya korban terjatuh dengan posisi badan telentang di jalan.

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Korban Meninggal Nomor: 400.7/151/PKM-MR/11/2025 tanggal 18 Februari 2025 bertempat di UPT Puskesmas Rawat Inap Moro’o yang ditandatangani oleh dr. Evan Marteen Halawa selaku dokter umum, menerangkan:

  1. Luka robek pada bagian perut kanan bawah dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 0,8 cm disertai usus yang keluar dari luka terbuka yang berukuran sebesar satu tangan orang dewasa;
  2. Luka lecet di lutut sebelah kiri berbentuk titik-titik sebanyak 4 titik dengan total panjang 2,2 cm dan lebar 0,3 cm;
  3. Luka lecet pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm;
  4. Luka lecet di mata kaki kanan dengan ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm;

Kesimpulan: Kelainan tersebut di atas akibat dari kekerasan benda tajam yang menimbulkan perdarahan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa Dedi Warman Gulo alias Ama Leo pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Siduahili Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan SD Negeri 078451 Hiliadulo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

-    Bahwa mengetahui adanya permasalahan sebelumnya antara Terdakwa dengan Saksi Foni Syukur Gulo alias Foni, Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi pun berniat untuk menjumpai Terdakwa dengan tujuan mendamaikan permasalahan tersebut, yang mana pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa pergi melihat pekerjaan pembangunan sekolah di SD Negeri 078451 Hiliadulo yang beralamat di Desa Siduahili Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat, saat itu Terdakwa singgah di rumah Saksi Ramida Gulo alias Ina Riani yang berada diseberang jalan depan SD Negeri 078451 Hiliadulo untuk membeli rokok dan tuak nias. Saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi pun datang untuk menjumpai Terdakwa dan pada saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi mengatakan kepada Terdakwa “apabila ada permasalahan dengan Foni Syukur Gulo alias Foni, agar segera diperdamaikan dan jangan berlarut dalam masalah dan apabila kamu tidak mau nanti bisa diproses secara hukum”. Namun mendengar perkataan tersebut Terdakwa pun merasa tidak senang sihingga pergi dari rumah Saksi Ramida Gulo alias Ina Riani menuju ke belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo.

-    Bahwa setelah berada di belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut, kemudian Terdakwa teringat atas perkataan Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi sebelumnya sehingga memuat Terdakwa tersinggung dan emosi sehingga kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa ingat bahwa di rumput belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut sebelumnya Terdakwa telah menyimpan sebilah pisau sehingga kemudian Terdakwa mengambil pisau tersebut dan pergi menuju depan SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut untuk menjumpai Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi, yang mana pada saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi hendak pulang menaiki sepeda motor milik Saksi Yokhiman Hulu alias Ama Joko. Melihat hal tersebut Terdakwa berlari ke arah Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi dengan memegang sebilah pisau di tangan kanannya lalu menusuk perut sebelah kanan Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu kemudian mencabutnya dan langsung berlari menuju SD Negeri 078451 Hiliadulo. Saat itu juga, Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi langsung memegang perut sebelah kanannya yang tertusuk dan mengeluarkan darah dengan kedua tangannya, hingga akhirnya korban terjatuh dengan posisi badan telentang di jalan.

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Korban Meninggal Nomor: 400.7/151/PKM-MR/11/2025 tanggal 18 Februari 2025 bertempat di UPT Puskesmas Rawat Inap Moro’o yang ditandatangani oleh dr. Evan Marteen Halawa selaku dokter umum, menerangkan:

  1. Luka robek pada bagian perut kanan bawah dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 0,8 cm disertai usus yang keluar dari luka terbuka yang berukuran sebesar satu tangan orang dewasa;
  2. Luka lecet di lutut sebelah kiri berbentuk titik-titik sebanyak 4 titik dengan total panjang 2,2 cm dan lebar 0,3 cm;
  3. Luka lecet pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm;
  4. Luka lecet di mata kaki kanan dengan ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm;

Kesimpulan: Kelainan tersebut di atas akibat dari kekerasan benda tajam yang menimbulkan perdarahan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Dedi Warman Gulo alias Ama Leo pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Siduahili Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan SD Negeri 078451 Hiliadulo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

-    Bahwa mengetahui adanya permasalahan sebelumnya antara Terdakwa dengan Saksi Foni Syukur Gulo alias Foni, Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi pun berniat untuk menjumpai Terdakwa dengan tujuan mendamaikan permasalahan tersebut, yang mana pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, pada saat Terdakwa pergi melihat pekerjaan pembangunan sekolah di SD Negeri 078451 Hiliadulo yang beralamat di Desa Siduahili Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat, saat itu Terdakwa singgah di rumah Saksi Ramida Gulo alias Ina Riani yang berada diseberang jalan depan SD Negeri 078451 Hiliadulo untuk membeli rokok dan tuak nias. Saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi pun datang untuk menjumpai Terdakwa dan pada saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi mengatakan kepada Terdakwa “apabila ada permasalahan dengan Foni Syukur Gulo alias Foni, agar segera diperdamaikan dan jangan berlarut dalam masalah dan apabila kamu tidak mau nanti bisa diproses secara hukum”. Namun mendengar perkataan tersebut Terdakwa pun merasa tidak senang sihingga pergi dari rumah Saksi Ramida Gulo alias Ina Riani menuju ke belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo.

-    Bahwa setelah berada di belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut, kemudian Terdakwa teringat atas perkataan Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi sebelumnya sehingga memuat Terdakwa tersinggung dan emosi sehingga kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa ingat bahwa di rumput belakang SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut sebelumnya Terdakwa telah menyimpan sebilah pisau sehingga kemudian Terdakwa mengambil pisau tersebut dan pergi menuju depan SD Negeri 078451 Hiliadulo tersebut untuk menjumpai Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi, yang mana pada saat itu Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi hendak pulang menaiki sepeda motor milik Saksi Yokhiman Hulu alias Ama Joko. Melihat hal tersebut Terdakwa berlari ke arah Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi dengan memegang sebilah pisau di tangan kanannya lalu menusuk perut sebelah kanan Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu kemudian mencabutnya dan langsung berlari menuju SD Negeri 078451 Hiliadulo. Saat itu juga, Korban Eferoni Gulo alias Ama Yubi langsung memegang perut sebelah kanannya yang tertusuk dan mengeluarkan darah dengan kedua tangannya, hingga akhirnya korban terjatuh dengan posisi badan telentang di jalan.

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Korban Meninggal Nomor: 400.7/151/PKM-MR/11/2025 tanggal 18 Februari 2025 bertempat di UPT Puskesmas Rawat Inap Moro’o yang ditandatangani oleh dr. Evan Marteen Halawa selaku dokter umum, menerangkan:

  1. Luka robek pada bagian perut kanan bawah dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 0,8 cm disertai usus yang keluar dari luka terbuka yang berukuran sebesar satu tangan orang dewasa;
  2. Luka lecet di lutut sebelah kiri berbentuk titik-titik sebanyak 4 titik dengan total panjang 2,2 cm dan lebar 0,3 cm;
  3. Luka lecet pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran panjang 4 cm dan lebar 0,5 cm;
  4. Luka lecet di mata kaki kanan dengan ukuran panjang 0,5 cm dan lebar 0,5 cm;

Kesimpulan: Kelainan tersebut di atas akibat dari kekerasan benda tajam yang menimbulkan perdarahan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya