Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Asnawi Maru’ao (almarhum/ayah) dan Asminar Maru’ao (almarhum/ibu) ;
- Menyatakan batal demi hukum surat pernyataan bertanggal 1 Juni 1985 yang dibuat oleh Asnawi Maru’ao (alm), Asamudin Maru’ao (alm) dan Abdul Rahim Maru’ao sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan batal demi hukum surat perdamaian bertanggal 1 Juni 1985 yang ditandatangani oleh dan antara Asnawi Maru’ao (alm), Asamudin Maru’ao (alm) dan Abdul Rahim Maru’ao selaku Pihak Pertama dan Maruami Maru’ao selaku Pihak Kedua yang turut disaksikan oleh Letda R. Gurusinga dan Serda R. Sinaga selaku anggota Kodim 0213/Nias sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan sah dan berharga surat bertanggal 7 Juni 1985 Nomor I/1985, Hal Pembatalan tanda tangan kami yang dibuat oleh Asnawi Maru’ao, Abd. Rahim Maru’ao dan Asamudin Maru’ao dan ditujukan kepada Maruami Maru’ao Kepala Desa Imana sehingga mengikat dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan menurut hukum tanah/kebun yang terletak di sebelah Utara dan Selatan Jalan Raya, yaitu tanah yang terletak di Sogawu Desa Sirombu, Kabupaten Nias Barat dahulu Kabupaten Nias Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 21.600 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi menuju Pantai Sirombu dengan ukuran ± 180 M2; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Atarudin Aceh alias Ama Hiu (almarhum) dan tanah milik Nuskia Aceh alias Ina Safrin dengan ukuran ± 180 M2; -Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Zul’alam Aceh alias Ama Zimuda (almarhum) dan sungai Sogawu ukuran 120 M2; dan - Sebelah Timur berbatasan dengan sungai Sembao dengan ukuran 120 M2; Adalah tanah/kebun milik Asnawi Maru’ao (almarhum) ;
- Menyatakan menurut hukum tanah/kebun yang terletak di sebelah Utara dan Selatan Jalan Raya, yaitu tanah yang terletak di Sogawu Desa Sirombu, Kabupaten Nias Barat dahulu Kabupaten Nias Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 21.600 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi menuju Pantai Sirombu dengan ukuran ± 180 M2; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Atarudin Aceh alias Ama Hiu (almarhum) dan tanah milik Nuskia Aceh alias Ina Safrin dengan ukuran ± 180 M2; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Zul’alam Aceh alias Ama Zimuda (almarhum) dan sungai Sogawu ukuran 120 M2; dan - Sebelah Timur berbatasan dengan sungai Sembao dengan ukuran 120 M2; dahulu milik dari Asnawi Maru’ao (almarhum)—ayah kandung dari Para Penggugat, sekarang adalah sah menjadi bagian waris dan menjadi hak milik dari Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, mengusahakan dan menyerobot tanah/kebun dahulu milik Asnawi Maru’ao (almarhum)—ayah kandung dari Para Penggugat, sekarang menjadi bagian waris dan menjadi hak milik Para Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan oleh karena menurut hukum Para Tergugat yang menguasai, mengusahakan dan menyerobot tanah/kebun yang telah menjadi bagian waris dan menjadi hak milik Para Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka Para Tergugat wajib menghentikan seluruh tindakan menguasai, mengusahakan tanah dimaksud dan wajib menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat selaku pemilik sah tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng wajib membayar kerugian ekonomi atau kerugian materiil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menyatakan menghukum Para Tergugat wajib membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat tersebut lalai melaksanakan Keputusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) ;
- Menyatakan Turut Tergugat wajib patuh, taat dan melaksanakan seluruh isi dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau,
Atau,
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka Para Penggugat bermohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |