Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Gst UPTD Pelayanan Sosial Anak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UPTD Pelayanan Sosial Anak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Daniel R.P.Hutagalung, S.H., M.H.UPTD Pelayanan Sosial Anak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon adalah wali dari Anak yang bernama: PUTRI JELITA ZALUKHU, tempat/tanggal lahir Loloanaa tanggal 13 November 2009, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Kristen;
  3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Subsidair :

  1. Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak