Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Gst 1.YOVAN NEHEMIA ZEBUA
2.MARTHABITA TRY WIDYA MENDROFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Minggu, 01 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOVAN NEHEMIA ZEBUA
2MARTHABITA TRY WIDYA MENDROFA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHYOVAN NEHEMIA ZEBUA
2Eman Syukur Harefa,SHMARTHABITA TRY WIDYA MENDROFA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan Sah telah terjadi perkawinan antar  Pemohon I YOVAN NEHEMIA ZEBUA dengan Pemohon II MARTHABITA TRI WIDYA MENDROFA  telah melangsungkan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Kristen Protestan di GEREJA JEMAAT ALLAH INDONESIA  ( GJAI ) pada tanggal 28 Desember 2024 sebagaimana Surat Pemberkatan Nikah Nomor : 2092/SP/BPP-GJAI/XII/2024 tertanggal 28 Desember 2024  yang diterbitkan oleh Gereja Jemaat Allah Indonesia dan dilanjutkan secara adat pada Sabtu, tanggal 11-01-2025 di Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli  setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon serta Akta Kelahiran Anak Para Pemohon tersebut
  4. Membebankan kepada Para  pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak