| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Lulunasokhi Gulo Alias Ama Sesi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Dalam Desa Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias tepatnya di Perguruan Advent atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi sedang berada di Perguruan Adven di Jalan Teluk Dalam Desa Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari Saksi Yanuari Waruwu Alias Ama Viki berupa gambar hasil screenshot (cuplikan layar) postingan akun Facebook yang diketahui milik Terdakwa dengan nama akun Lulunasokhi Gulo Lulu Gul yang memposting ulang atau melanjutkan postingan dari akun Facebook dengan nama akun Ono Matua Sipade yang memuat tulisan mengatakan “Mana tau kalian bertanya kenapa cepat kali meninggal dunia bapak a FEBE halawa ini salahsatunya sebabnya atau pelakunya gelarnya Ono matua sipade ????(emotikon ketawa malu) atau aroziduhu zabua alias a Hardi Zebua Bersama a putri hulu kedepannya semoga ada kelanjutannya dengan yg berwajib ????????(emotikon tangan) apalagi aroziduhu zabua ini udah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak desa tetangga masa dia GK kapo” memang ????(emotikon anjing) ini orang ????(emotikon ketawa malu)”, serta dalam postingan tersebut menyertakan beberapa foto termasuk foto Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi.
- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Yanuari Waruwu Alias Ama Viki pada saat membuka Facebook nya melihat postingan akun Facebook yang diketahui milik Terdakwa dengan nama akun Lulunasokhi Gulo Lulu Gul yang memposting ulang atau melanjutkan postingan dari akun Facebook dengan nama akun Ono Matua Sipade yang berisi kalimat tersebut, sehingga kemudian mengambil cuplikan layar (screenshot) dan mengirimkannya kepada Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi.
- Bahwa terhadap isi postingan yang diposting ulang atau dilanjutkan oleh Terdakwa melalui akun Facebook milik Terdakwa tersebut, Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh Terdakwa sebab akun Facebook milik Terdakwa tersebut bersifat publik sehingga telah dilihat oleh beberapa orang dan juga tuduhan tersebut menurut Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi tidak benar. Terdakwa dan Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi saling kenal dan tinggal satu desa serta Terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimna dalam postingan tersebut, sehingga seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan tersebut tidak benar, namun Terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Lulunasokhi Gulo Alias Ama Sesi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Dalam Desa Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias tepatnya di Perguruan Advent atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, pada saat Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi sedang berada di Perguruan Adven di Jalan Teluk Dalam Desa Hilinaa Tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari Saksi Yanuari Waruwu Alias Ama Viki berupa gambar hasil screenshot (cuplikan layar) postingan akun Facebook yang diketahui milik Terdakwa dengan nama akun Lulunasokhi Gulo Lulu Gul yang memposting ulang atau melanjutkan postingan dari akun Facebook dengan nama akun Ono Matua Sipade yang memuat tulisan mengatakan “Mana tau kalian bertanya kenapa cepat kali meninggal dunia bapak a FEBE halawa ini salahsatunya sebabnya atau pelakunya gelarnya Ono matua sipade ????(emotikon ketawa malu) atau aroziduhu zabua alias a Hardi Zebua Bersama a putri hulu kedepannya semoga ada kelanjutannya dengan yg berwajib ????????(emotikon tangan) apalagi aroziduhu zabua ini udah pernah di penjara 2 tahun dengan kesalahan memukul anak desa tetangga masa dia GK kapo” memang ????(emotikon anjing) ini orang ????(emotikon ketawa malu)”, serta dalam postingan tersebut menyertakan beberapa foto termasuk foto Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi.
- Bahwa sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Yanuari Waruwu Alias Ama Viki pada saat membuka Facebook nya melihat postingan akun Facebook yang diketahui milik Terdakwa dengan nama akun Lulunasokhi Gulo Lulu Gul yang memposting ulang atau melanjutkan postingan dari akun Facebook dengan nama akun Ono Matua Sipade yang berisi kalimat tersebut, sehingga kemudian mengambil cuplikan layar (screenshot) dan mengirimkannya kepada Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi.
- Bahwa terhadap isi postingan yang diposting ulang atau dilanjutkan oleh Terdakwa melalui akun Facebook milik Terdakwa tersebut, Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi merasa diserang kehormatan atau nama baiknya oleh Terdakwa sebab akun Facebook milik Terdakwa tersebut bersifat publik sehingga telah dilihat oleh beberapa orang dan juga tuduhan tersebut menurut Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi tidak benar. Terdakwa dan Saksi Aroziduhu Zebua Alias Ama Hardi saling kenal dan tinggal satu desa serta Terdakwa juga kenal dengan Ama Febe sebagaimna dalam postingan tersebut, sehingga seharusnya Terdakwa mengetahui bahwa tuduhan dalam postingan tersebut tidak benar, namun Terdakwa tetap memposting ulang tuduhan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |