Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
HABALI HIA Alias AMA LIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1804/L.2.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABALI HIA Alias AMA LIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Hanofa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Desa Hanofa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, personil Sat Resnarkoba Polres Nias menggeledah rumah milik Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN dikarenakan sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB di Desa Imana Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di Jembatan Semboa telah ditangkap seorang laki-laki an. ALIRRIUS Alias TIU (Terpidana) oleh Saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama dengan Saksi SYUKRI R. ZEBUA dan Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, yang mana ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias yang mendapat informasi dari masyarakat jika Terpidana ALIRRIUS HIA Alias TIU merupakan seorang kurir pengantar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Adapun Terpidana ALIRRIUS HIA Alias TIU merupakan kurir dari seorang penjual narkotika jenis sabu yang bernama Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN;
  • Bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi rumah Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN dengan membawa serta Terpidana ALIRRIUS Alias TIU yang bertujuan untuk menangkap Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN, namun sesampainya dilokasi Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN tidak berada dirumahnya sehingga diterhadap Terdakwa diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor: DPO/04/XI/RES.4.2./2023/RESNARKOBA tanggal 29 November 2023;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN yang didampingi oleh Kepala Desa setempat dan disaksikan langsung oleh Istri Terdakwa an. Saksi FALENTINA WARUWU Alias INA LIAN, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan barang-barang berupa:
  1. 4 (empat) buah plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  2. 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  3. 20 (dua puluh) buah plastik klep transparan;
  4. Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan:
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah); dan
  1. 1 (satu) buah buku tulis;

Barang-barang tersebut diatas disimpan oleh Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN di dalam 1 (satu) buah helm Merk LTD berwarna abu milik Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN yang digantungkannya di dinding dapur rumahnya;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Desa Hanofa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Desa Hanofa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, personil Sat Resnarkoba Polres Nias menggeledah rumah milik Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN dikarenakan sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB di Desa Imana Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di Jembatan Semboa telah ditangkap seorang laki-laki an. ALIRRIUS Alias TIU (Terpidana) oleh Saksi ALBERT FISKAL MENDROFA bersama dengan Saksi SYUKRI R. ZEBUA dan Saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA, yang mana ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias yang mendapat informasi dari masyarakat jika Terpidana ALIRRIUS HIA Alias TIU merupakan seorang kurir pengantar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Adapun Terpidana ALIRRIUS HIA Alias TIU merupakan kurir dari seorang penjual narkotika jenis sabu yang bernama Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN;
  • Bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi rumah Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN dengan membawa serta Terpidana ALIRRIUS Alias TIU yang bertujuan untuk menangkap Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN, namun sesampainya dilokasi Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN tidak berada dirumahnya sehingga diterhadap Terdakwa diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor: DPO/04/XI/RES.4.2./2023/RESNARKOBA tanggal 29 November 2023;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN yang didampingi oleh Kepala Desa setempat dan disaksikan langsung oleh Istri Terdakwa an. Saksi FALENTINA WARUWU Alias INA LIAN, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan barang-barang berupa:
  1. 4 (empat) buah plastik klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  2. 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu;
  3. 20 (dua puluh) buah plastik klep transparan;
  4. Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan:
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah); dan
  1. 1 (satu) buah buku tulis;

Barang-barang tersebut diatas disimpan oleh Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN di dalam 1 (satu) buah helm Merk LTD berwarna abu milik Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN yang digantungkannya di dinding dapur rumahnya;

  • Bahwa Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki an. EKA PRASETIAWAN DAELI Alias AMA ROLAND (Terpidana) yang beralamat di Desa Bawosalo’o Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat yang sebelumnya telah ditangkap oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 dalam perkara tindak pidana narkotika;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa HABALI HIA Alias AMA LIAN ditangkap dirumahnya di Desa Hanofa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat oleh Saksi HANDI ASLANDIO NAINGGOLAN dan Saksi JONATHAN F. SILABAN yang merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias;
  • Bahwa Terdakwa HABALI HIA Alias INA LIAN tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 419/10074/IL/2023 tanggal 25 November 2023 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika sabu dengan berat 6,84 (enam koma delapan puluh empat) gram dan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 7675/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si., selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika sabu dengan berat 6,84 (enam koma delapan puluh empat) gram dan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya