Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Gst Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang 1.Emilia Sesuati Gulo
2.Agustinus Serius Gulo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHKoperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Tergugat
NoNama
1Emilia Sesuati Gulo
2Agustinus Serius Gulo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.104.956,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/256/KSP.AJC/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Pengikatan Agunan No: 010/257/KSP.AJC/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sampai pada bulan Januari 2025 yang perinciannya sebagai berikut: - Sisa Pokok Pinjaman Rp. 13.959.440,- (tiga belas juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah); - Jasa Pinjaman Pinjaman Rp. 17.961.744,- (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah); - Jasa Tunggakan (denda) Rp. 16.183.773,- (enam belas juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah); Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat yaitu Rp 48.104.956,- (empat puluh delapan juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Agustinus Serius Gulo/Tergugat II/Suami Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Nomor :470/73/Sis-I tertanggal 25 Februari 2019;
  7. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Agustinus Serius Gulo/Tergugat II/Suami Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Nomor :470/73/Sis-I tertanggal 25 Februari 2019;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawan (verzet), atau keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:

Atau : Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak