| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, yaitu FO’ERA’ERA ZEGA, sebagai wali yang sah dari anak-anak di bawah umur:
- PEMBRIAN SANG PUTRA ZEGA
- MARSYANDA YANTI ZEGA
- ALEX JULFAN ZEGA
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai wali untuk mewakili kepentingan hukum anak-anak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pengurusan dan pencairan dana santunan dari PT Jasa Raharja melalui Bank Mandiri;
- Menyatakan bahwa tindakan Pemohon sebagai wali tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|