|
--------Bahwa Terdakwa ATOZANOLO ZEGA Als. AMA STEVI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Tetehosi Maziaya Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “melakukan pengancaman”, dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 00.10 WIB Terdakwa ATOZANOLO ZEGA Als. AMA STEVI mendatangi rumah Saksi/Korban FAOZANOLO ZEGA Als. AMA SUDI tepatnya di depan teras yang mana pada saat itu Saksi/Korban maupun istrinya yaitu Saksi ROIDA SINAGA belum tidur dan sedang duduk di ruang tamu dengan pintu rumah yang masih dalam keadaan terbuka namun ketika melihat Terdakwa membawa sebilah parang yang terbuat dari besi berwarna hitam bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan 69 Cm (enam puluh sembilan centimeter), Saksi/Korban dengan cepat langsung menutup pintu rumahnya dan tidak berani untuk keluar.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa berdiri di luar rumah sambil memaki-maki Saksi/Korban dengan berkata “IHININAU, AE BAERO AMA SUDI, UBUNU’O” atau dalam bahasa Indonesia “PERKOSA IBUMU, KELUAR KAU AMA SUDI, KU BUNUH KAU”, dimana kata-kata ancaman tersebut Terdakwa katakan secara berulang-ulang sambil mengacungkan parang, kemudian Terdakwa pergi ke seberang jalan dan disana Terdakwa langsung memotong/menebas sebuah pohon pisang sambil berkata, “SIMANE DA’A NA UBUNU AMI AMA SUDI” atau dalam bahasa Indonesia “SEPERTI INI KALAU KU BUNUH KALIAN AMA SUDI”, dan setelah melakukan hal tersebut Terdakwa pergi ke arah rumahnya dengan berjalan kaki sambil menggesekkan ujung parang di aspal jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengancaman tersebut dipicu oleh masalah tanah dimana Terdakwa mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya sehingga sejak saat itu baik Saksi/Korban maupun Terdakwa tidak lagi saling berhubungan maupun berkomunikasi dengan baik.-------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi/Korban berserta keluarganya merasa trauma dan ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa.-------------------------------------------
|