Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Gst 1.Sudirman Batee
2.Kurnia Krisnawati Zendrato
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sudirman Batee
2Kurnia Krisnawati Zendrato
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Pernikahan antara SUDIRMAN BATE’E,  dengan KURNIA KRISNAWATI ZENDRATO;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Nias untuk mencatatkan Pernikahan antara SUDIRMAN BATE’E,  dengan KURNIA KRISNAWATI ZENDRATO dalam register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak