| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data dalam Akta Kelahiran Pemohon, yaitu:
Nama semula MEIMAN GULO menjadi MEIMAN JAYA GULO.
Tempat dan tanggal lahir semula Awoni Lauso, 12 Mei 1994 menjadi Awoni Lauso, 14 Mei 1996.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk mencatat perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut dalam register Akta Kelahiran serta menerbitkan kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|