Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Gst 1.MARWAN SYAH LAIA, S.H.
2.Tulus Sianturi, S.H., M.H.
DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-869/L.2.30/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARWAN SYAH LAIA, S.H.
2Tulus Sianturi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Perta­ma

----- Bahwa Terdakwa DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI bersama-sama dengan Saksi KARDI GAHO Alias AMA FEBI dan Saksi HERDIANTO GAHO Alias HERDI (yang masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sealasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa, Saksi Kardi Gaho Alias Ama Febi (Suami Terdakwa) dan Saksi Herdianto Gaho Alias Herdi (Anak Terdakwa) saat sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan didatangi oleh Saudara Gondrong (panggilan) yang mengatakan kepada Saksi Kardi Gaho dan Terdakwa “ada yang mau kerja sama namun orang ini baru bisa beli satu sak” kemudian Saksi Kardi Gaho mengatakan “ya sudah tidak apa langsung saja datang ke rumah”. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Jimbo (Saksi Ardianto Talenta Giawa yang merupakan Anggota Kepolisian yang menyamar) bersama Saudara Gondrong datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan akan bekerja sama dan mau membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak.  Kemudian Saksi Kardi Gaho menjual 1 sak sabu (5 gram) kepada Saudara Jimbo dengan harga sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya disaat Saksi Kardi Gaho akan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak dalam satu buah plastik klip bening ukuran besar kepada Saudara Jimbo, Saudara Gondrong mengatakan kepada Saksi Herdianto Gaho “bungkus dulu” kemudian Saksi Herdianto Gaho mengambil plastik kecil warna hitam dan membalut bungkusan sabu-sabu lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Saksi Kardi Gaho. Kemudian setelah sabu-sabu berada di tangan Saksi Kardi Gaho, pada saat bersamaan ada anak – anak melintas didepan rumah Terdakwa dan mengatakan “Ada Polisi” lalu Saudara Jimbo langsung memegang tangan Saksi Kardi Gaho dan mengatakan “Jangan Lari!”. Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan yaitu Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Vebrimayanti Zalukhu masuk dari depan rumah Terdakwa dan petugas lainnya masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa langsung mengamankan Saksi Kardi Gaho dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal bening/sabu – sabu yang dibalut menggunakan plastik kecil warna hitam yang dipegang Saksi Kardi Gaho dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Vebrimayanti Zalukhu mengamankan Terdakwa, Petugas lainnya mengamankan Saudara Gondrong dan Saksi Ardianto Talenta Giawa mengamankan Saksi Herdianto Gaho. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian lainnya menanyakan kepada Saksi Kardi Gaho apakah masih ada menyimpan barang Narkotika lainnya. Kemudian Saksi Kardi Gaho dan Terdakwa mengatakan masih ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kamar Terdakwa, tepatnya di lemari didalam sebuah dompet berwarna coklat. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan menemukan sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening/ sabu-sabu, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok/sekop, dan timbangan elektrik yang disimpan Saksi Kardi Gaho didalam Lemari Pakaian. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Herdianto Gaho mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dedi (Daftar Pencarian Saksi) sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan 04 Januari 2026 dengan cara saksi Kardi Gaho melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu melalui saudara Dedi dengan harga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)/ Gramnya yang kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Herdianto Gaho atas perintah dari saksi Kardi Gaho, melakukan transfer sejumlah uang ke rekening saudara Nasution (Daftar Pencarian Saksi) dan saudari Rati Mayasari Lubis (Daftar Pencarian Saksi) melalui BRI Link. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama dengan saksi Herdianto Gaho mengirimkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Dedi, 2 (dua) hari kemudian saudara Dedi datang kerumah Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Sabu pesanan saksi Kardi Gaho lalu saksi Kardi Gaho menyuruh saksi Herdianto Gaho memasukkan Narkotika Jenis Sabu yang diterima Saksi Kardi Gaho dari saudara Dedi untuk dimasukkan kedalam paket – paket kecil sebelum dijual kepada orang - orang.
  • Bahwa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Herdianto Gaho tidak memiliki izin dalam transaksi jual – beli Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan Saksi Herdianto Gaho beserta barang bukti ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
  • 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu  dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda,S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------

 

------- ATAU -------

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa DARMAWATI TELAUMBANUA Alias INA FEBI bersama-sama dengan Saksi KARDI GAHO Alias AMA FEBI dan Saksi HERDIANTO GAHO Alias HERDI (yang masing-masing saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11. 00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari sealasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB ketika Terdakwa, Saksi Kardi Gaho Alias Ama Febi (Suami Terdakwa) dan Saksi Herdianto Gaho Alias Herdi (Anak Terdakwa) saat sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan didatangi oleh Saudara Gondrong (panggilan) yang mengatakan kepada Saksi Kardi Gaho dan Terdakwa “ada yang mau kerja sama namun orang ini baru bisa beli satu sak” kemudian Saksi Kardi Gaho mengatakan “ya sudah tidak apa langsung saja datang ke rumah”. Selanjutnya sekitar lima belas menit kemudian seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Jimbo (Saksi Ardianto Talenta Giawa yang merupakan Anggota Kepolisian yang menyamar) bersama Saudara Gondrong datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan akan bekerja sama dan mau mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak. Selanjutnya disaat Saksi Kardi Gaho akan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sak dalam satu buah plastik klip bening ukuran besar kepada Saudara Jimbo, Saudara Gondrong mengatakan kepada Saksi Herdianto Gaho “bungkus dulu” kemudian Saksi Herdianto Gaho mengambil plastik kecil warna hitam dan membalut bungkusan sabu-sabu lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Saksi Kardi Gaho. Kemudian setelah sabu-sabu berada di tangan Saksi Kardi Gaho, pada saat bersamaan ada anak – anak melintas didepan rumah Terdakwa dan mengatakan “Ada Polisi” lalu Saudara Jimbo langsung memegang tangan Saksi Kardi Gaho dan mengatakan “Jangan Lari!”. Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba Polres Nias Selatan yaitu Saksi Perdamaian Giawa, Saksi Vebrimayanti Zalukhu masuk dari depan rumah Terdakwa dan petugas lainnya masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa langsung mengamankan Saksi Kardi Gaho dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal bening/sabu – sabu yang dibalut menggunakan plastik kecil warna hitam yang dipegang Saksi Kardi Gaho dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Saksi Vebrimayanti Zalukhu mengamankan Terdakwa, Petugas lainnya mengamankan Saudara Gondrong dan Saksi Ardianto Talenta Giawa mengamankan Saksi Herdianto Gaho. Kemudian Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian lainnya menanyakan kepada Saksi Kardi Gaho apakah masih ada menyimpan barang Narkotika lainnya. Kemudian Saksi Kardi Gaho dan Terdakwa mengatakan masih ada menyimpan barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kamar Terdakwa, tepatnya di lemari didalam sebuah dompet berwarna coklat. Selanjutnya Saksi Perdamaian Giawa dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan menemukan sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisi 6 (enam) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening/ sabu-sabu, plastik klip bening berbagai ukuran, sendok/sekop, dan timbangan elektrik yang disimpan Saksi Kardi Gaho didalam Lemari Pakaian. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Herdianto Gaho mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari saudara Dedi (Daftar Pencarian Saksi) sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan 04 Januari 2026 dengan cara saksi Kardi Gaho melakukan pemesanan Narkotika Jenis Sabu melalui saudara Dedi dengan harga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)/ Gramnya yang kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Herdianto Gaho atas perintah dari saksi Kardi Gaho, melakukan transfer sejumlah uang ke rekening saudara Nasution (Daftar Pencarian Saksi) dan saudari Rati Mayasari Lubis (Daftar Pencarian Saksi) melalui BRI Link. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama dengan saksi Herdianto Gaho mengirimkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu kepada saudara Dedi, 2 (dua) hari kemudian saudara Dedi datang kerumah Terdakwa mengantarkan Narkotika Jenis Sabu pesanan saksi Kardi Gaho lalu saksi Kardi Gaho menyuruh saksi Herdianto Gaho memasukkan Narkotika Jenis Sabu yang diterima Saksi Kardi Gaho dari saudara Dedi untuk dimasukkan kedalam paket – paket kecil sebelum dijual kepada orang - orang.
  • Bahwa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan saksi Herdianto Gaho tidak memiliki izin dalam memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa, saksi Kardi Gaho dan Saksi Herdianto Gaho beserta barang bukti ke Polres Nias Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 02/10075/IL/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,26 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,20 gram sehingga berat netto 5,06 gram;
  • 6 (enam) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu  dengan berat bruto 3,46 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,60 gram sehingga berat netto 2,86 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 78/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Fani Miranda,S.T., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa Kardi Gaho Alias Ama Febi dan Darmawati Telaumbanua Alias Ina Febi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  kristal berwarna putih dengan berat netto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,86 (dua koma delapan enam) gram . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1 (satu ) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya