Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Gst KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS 1.SUKARIA GEA
2.UCORNI GEA
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS
Tergugat
NoNama
1SUKARIA GEA
2UCORNI GEA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.291.400,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum surat perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021 adalah sah dan berkekuatan  hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan demi hukum agunan atau jaminan yang sudah diserahkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Pengugat yaitu berupa tanah dan bangunan sesuai Akta Notaris No. 12, Tanggal 13 Maret 2019 Atas Nama Ucorni Gea (Tregugat II), dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa

Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton

Adalah sah demi hukum.

  1. Menyatakan demi hukum Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadpan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 4, Tanggal 10 Desember 2021 Adalah sah demi hukum.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa utang piutangganya kepada Penggugat secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai   berikut: I. Sisa pinjaman Pokok (Tunggakan) Per Tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Bulan Mei 2025 sebesar Rp 94.600.000 (Sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah); II. Pembayaran sisa pinjaman pokok (Tenor) per Bulan Mei 2025 sampai dengan pertanggal 10 Desember 2026  (19 Bulan) yaitu 19 Bulan X Rp. 3.300.000/bulan dengan jumlah Rp. 62.700.000 (Enam puluh dua Juta tujuh ratus ribu rupiah);dengan tota sisa pinjaman pokok Tergugat sebesar Rp. 157.000.000 (seratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa bunga pinjaman yang belum di bayar Tergugat I sejak Per Tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Bulan Mei 2025 sebesar Rp. 79.364.400 (Tujuh puluh sembilan Juta tiga  ratus enam puluh empat ribu rupiah).
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa denda keterlambatan Pembayaran Pinjaman yang belum di bayar Tergugat sejak Per Tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Bulan Mei 2025 sebesar Rp 23.629.000 (dua puluh tiga juta enam ratus dua  puluh sembilan ribu rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Agunan atau jaminan kepada Penggugat ketika Tergugat I tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat  berupa Tanah dan bangunan sesuai Akta Notaris No. 12, Tanggal 13 Maret 2019 Atas Nama Ucorni Gea (Tergugat II), yang telah dijadikan Agunan atau Jaminan kepada Penggugat dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa

Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton

Secara sukarela tanpa syarat apapun sebagai pelunasan sisa utang Tegugat I kepada Penggugat;

  1. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun yaitu tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa

Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton.

apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI.

  1. Menyatakan secara hukum, Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan berupa sebidang tanah  dan segala yang ada diatasnya sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadapan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 12, Tanggal 13 Maret 2019 Atas Nama Ucorni Gea dan Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadpan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 4, Tanggal 10 Desember 2021, dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa

Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton.

sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusanberkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak