| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi, karena sama sekali tidak ada niat baik atau itikad baik dalam membayar utang kepada Penggugat dari awal tahun 2020 sampai dengan sekarang januari 2026.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset Tergugat yakni 1 buah rumah permanen yang sudah bersertifikat dengan nomor: 02.11.07.15.1.00002 merupakan hak milik Tergugat yang berada diwilayah Desa Oladano, Kecamatan Samambawa, Kabupaten Nias Selatan.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi baik materiil maupun imatriil kepada penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;
- Ganti rugi materiil berupa keseluruhan jumlah terutang berikut dengan bunga yang baik sebesar Rp. 307.500.000.00 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah),
- Ganti rugi Imateriil sebesar Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
memberikan putusan kepada Penggugat untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan Tergugat berupa sertifikat hak milik atas nama Tergugat dengan nomor sertifikat: 02.11.07.15.1.00002 yang berada diwilayah Hilibadahu, Desa Oladano, Kecamatan Samambawa, Kabupaten Nias Selatan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat dengan membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
|