Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Gst Maslan Hutauruk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maslan Hutauruk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Kamis Tanggal 31 Agustus 2007 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ROHUNSON NAINGGOLAN karena sakit dan dikebumikan di Huta Banjar Tonga-Tonga Harian Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama ROHUNSON NAINGGOLAN tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak