Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
SYUKUR KRISTIAMAN HULU Als AMA SELVI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -153/L.2.22/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKUR KRISTIAMAN HULU Als AMA SELVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.SYUKUR KRISTIAMAN HULU Als AMA SELVI
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jembatan kecil jalan penginapan Malaga Desa Simanaere Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE bersama-sama dengan Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dari rumahnya Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI menuju Pantai Malaga menggunakan sepeda motor yang mana pada saat itu Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI membawa 1 (satu) bilah pisau yang diletakkan di speedometer sepeda motor miliknya. Kemudian sesampainya Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE dilokasi tersebut sekitar Pukul 04.00 Wib, Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE bertemu dengan Sdra. STEVEN GAN yang merupakan pemilik Penginapan Malaga dan Sdra. PACIK RIKI yang sebelumnya sudah berada dilokasi pada saat itu, kemudian Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE dan beberapa orang lainnya bersama-sama meminum minuman keras di Penginapan Malaga tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wib, tiba-tiba terjadi keributan atau pertengkaran antara Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dengan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE dilokasi tersebut yang disebabkan oleh Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE dalam pengaruh alkohol yang mana pada saat itu Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE sempat melihat Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI membawa sebilah pisau yang diletakkan disebelah pinggang Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI sehingga Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE ketakutan dan menghubungi temannya yaitu Saksi SAMAELI LAWOLO Alias AMA HENDRA untuk menjemput Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE di Malaga karena Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE akan dipukul oleh Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI.
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dengan posisi mabuk masih bertengkar mulut dengan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE dan Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE juga melihat pisau ditangan Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI sehingga Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE pergi meninggalkan lokasi tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI sempat melakukan pengejaran terhadap Saksi NOVERMAN WARUWU Alias OPE namun tidak ditemukan. Kemudian anggota Polsek Gido yaitu Saksi Arief Prastama Gea, Saksi Prayudha Tambunan, S.Pd dan beberapa anggota tim lainnya datang kelokasi kejadian tersebut karena sebelumnya memperoleh informasi dari informent bahwa ada keributan dilokasi tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI yang mana pada saat itu juga telah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik  Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dan diamankan sebilah pisau milik Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI yang terletak di dekat speedometer sepeda motor milik Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI yang mana pada saat itu Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI dibawa ke Polsek Gido untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
  • Bahwa Terdakwa SYUKUR KRISTIAMAN HULU Alias AMA SELVI tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang untuk membawa, menguasai atau menyimpan Sebilah berupa 1 (satu) bilah pisau penusuk yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekitar 18,5 cm.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya