Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Gst HERLINA M. HAREFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERLINA M. HAREFA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. SRI WAHYUNI LAIA, S.H.,M.H.HERLINA M. HAREFA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa HERLINA M. HAREFA dengan ADE RAHMAT WIRAWAN HAREFA telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana disebutkan dalam Akta Pemberkatan Nikah Nomor 30/AP/GPMI-Kisaran/2021 tertanggal 08 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Presbyterian Missi Indonesia (GPMI) Kisaran ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon HERLINA M. HAREFA dengan ADE RAHMAT WIRAWAN HAREFA tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak