| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang, dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan Utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Perjanjian Pinjaman Uang, dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda, BB 4809 TB Tahun 2011, No. Mesin : JB81E-1707298, No. Rangka : MH1JB8110BK711123 an. Teti Suarni Gea dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu sejumlah Rp Rp. 17.145.500,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus ribu rupiah) dan juga kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Rp. 2.069.750,- (Dua juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pengugat dan Tergugat dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020 dan biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat yang berjumlah Rp. 19.253.250 (sembilan belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat menyerahkan segala Harta Benda Bergerak dan Tidak Bergerak selain dari Jaminan Anggunan Pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|