Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Gst KOPERASI KONSUMEN TOKOSA SAHABAT SEJATI (KK TOKOSA SS) Teti Suarni Gea Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Sabtu, 19 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN TOKOSA SAHABAT SEJATI (KK TOKOSA SS)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elisman HarefaKOPERASI KONSUMEN TOKOSA SAHABAT SEJATI (KK TOKOSA SS)
Tergugat
NoNama
1Teti Suarni Gea
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.145.500,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020;
  3. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang, dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu sejumlah Rp Rp. 17.145.500,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus ribu rupiah);
  5. Menyatakan bahwa akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Rp. 2.069.750,00 (Dua juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pengugat dan Tergugat dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020 dan biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat yang berjumlah Rp. 19.215.250 (sembilan belas juta dua ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan Utang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Perjanjian Pinjaman Uang, dengan Nomor : 88/KSP-TSS/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda, BB 4809 TB Tahun 2011, No. Mesin : JB81E-1707298, No. Rangka : MH1JB8110BK711123 an. Teti Suarni Gea dan diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materil dan imateril yang di alami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak