Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
OHESOKHI LAWOLO Alias AMA ROFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –1483/L.2.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OHESOKHI LAWOLO Alias AMA ROFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RISMAN LASE,S.H.,M.HOHESOKHI LAWOLO Alias AMA ROFI
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN

       KESATU

Bahwa Terdakwa Ohesokhi Lawolo Alias Ama Rofi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Dusun I Desa Hiligodu Somolo-molo Kec. Somolo-molo Kab. Nias tepatnya di dalam rumah milik Saksi Hatoli Lawolo Alias Ama Yarni Lawolo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris sedang berada di depan gereja BNKP Hiligodu di Dusun I Desa Hiligodu Somolo-molo Kec. Somolo-molo Kab. Nias, untuk mengikuti Ibadah, namun saat itu Saksi tidak langsung memasuki Gereja, melainkan singgah sebentar di rumah Saksi Hatoli Lawolo alias Ama Yarni Lawolo yang rumahnya berhadapan langsung dengan bangunan Gereja, untuk menyalami dan sekaligus mengucapkan selamat tahun baru, kepada Terdakwa Ohesokhi Lawolo alias Ama Rofi, Sdr. Ama Putra Lawolo dan seorangnya lainnya yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah selesai bersalaman, Saksi kemudian memasuki gereja dan mengikuti Ibadah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi mendengar teriakan minta tolong, sehingga saat itu Saksi keluar dari dalam Gereja dan melihat Terdakwa mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah dada Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo, yang saat itu langsung ditangkis oleh korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri bagian bawah. Kemudian, Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban, tetapi meleset dan mengenai paha sebelah kiri Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo. Selanjutnya, karena merasa tidak puas, Terdakwa kemudian berlari ke arah semak-semak samping gereja, untuk mengambil tombak yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan di tempat tersebut dan langsung berlari mengejar Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo. Namun saat itu juga, masyarakat yang sedang berada di lokasi, dengan cepat menahan Terdakwa untuk berhenti mengejar Korban. Tetapi, Terdakwa tidak menghiraukan melainkan, kembali ke semak-semak tempat dirinya mengambil tombak tersebut kemudian, mengambil sebilah parang dan mengejar Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris sambil memegang parang. Melihat ancaman tersebut, Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris kemudian berlari menyelamatkan diri;
  • Bahwa akibat luka tusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, paha kiri Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo beberapa minggu kemudian menjadi bau dan bernanah serta mengeluarkan darah secara terus menerus dan pada bulan ketiga Korban mulai kepanasan, sering merasa haus dan merasakan nyeri yang sangat menyakitkan di sekitar luka tersebut;
  • Bahwa Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 3 Maret 2018 pada pukul 01.00 pagi;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Juang Idaman Zebua selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan Nomor 183.04/41/Med. Tanggal 01 Oktober 2018 dengan hasil pemeriksaan Korban atas nama Faresa Lawolo sebagai berikut:
  • Luka robek di paha kiri ukuran 2 x 0,5 cm;
  • Memar di paha kiri ukuran 6 x 4 cm;
  • Luka Robek di jari kelingking kaki kiri ukuran 1 cm x 0,2 cm x 0,2 cm

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

       KEDUA

Bahwa Terdakwa Ohesokhi Lawolo Alias Ama Rofi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Dusun I Desa Hiligodu Somolo-molo Kec. Somolo-molo Kab. Nias tepatnya di dalam rumah milik Saksi Hatoli Lawolo Alias Ama Yarni Lawolo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris sedang berada di depan gereja BNKP Hiligodu di Dusun I Desa Hiligodu Somolo-molo Kec. Somolo-molo Kab. Nias, untuk mengikuti Ibadah, namun saat itu Saksi tidak langsung memasuki Gereja, melainkan singgah sebentar di rumah Saksi Hatoli Lawolo alias Ama Yarni Lawolo yang rumahnya berhadapan langsung dengan bangunan Gereja, untuk menyalami dan sekaligus mengucapkan selamat tahun baru, kepada Terdakwa Ohesokhi Lawolo alias Ama Rofi, Sdr. Ama Putra Lawolo dan seorangnya lainnya yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah selesai bersalaman, Saksi kemudian memasuki gereja dan mengikuti Ibadah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi mendengar teriakan minta tolong, sehingga saat itu Saksi keluar dari dalam Gereja dan melihat Terdakwa mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah dada Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo, yang saat itu langsung ditangkis oleh korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri bagian bawah. Kemudian, Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban, tetapi meleset dan mengenai paha sebelah kiri Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo. Selanjutnya, karena merasa tidak puas, Terdakwa kemudian berlari ke arah semak-semak samping gereja, untuk mengambil tombak yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan di tempat tersebut dan langsung berlari mengejar Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo. Namun saat itu juga, masyarakat yang sedang berada di lokasi, dengan cepat menahan Terdakwa untuk berhenti mengejar Korban. Tetapi, Terdakwa tidak menghiraukan melainkan, kembali ke semak-semak tempat dirinya mengambil tombak tersebut kemudian, mengambil sebilah parang dan mengejar Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris sambil memegang parang. Melihat ancaman tersebut, Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris kemudian berlari menyelamatkan diri;
  • Bahwa akibat luka tusukan yang dilakukan oleh Terdakwa, paha kiri Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo beberapa minggu kemudian menjadi bau dan bernanah serta mengeluarkan darah secara terus menerus dan pada bulan ketiga Korban mulai kepanasan, sering merasa haus dan merasakan nyeri yang sangat menyakitkan di sekitar luka tersebut;
  • Bahwa Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 3 Maret 2018 pada pukul 01.00 pagi;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Juang Idaman Zebua selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan Nomor 183.04/41/Med. Tanggal 01 Oktober 2018 dengan hasil pemeriksaan Korban atas nama Faresa Lawolo sebagai berikut:
  • Luka robek di paha kiri ukuran 2 x 0,5 cm;
  • Memar di paha kiri ukuran 6 x 4 cm;
  • Luka Robek di jari kelingking kaki kiri ukuran 1 cm x 0,2 cm x 0,2 cm

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

       KETIGA

Bahwa Terdakwa Ohesokhi Lawolo Alias Ama Rofi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2018, bertempat di Dusun I Desa Hiligodu Somolo-molo Kec. Somolo-molo Kab. Nias tepatnya di dalam rumah milik Saksi Hatoli Lawolo Alias Ama Yarni Lawolo atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada pukul 11.00 Wib, saat itu Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris sedang berada di depan gereja BNKP Hiligodu di Dusun I Desa Hiligodu Somolo-molo Kec. Somolo-molo Kab. Nias, untuk mengikuti Ibadah, namun saat itu Saksi tidak langsung memasuki Gereja, melainkan singgah sebentar di rumah Saksi Hatoli Lawolo alias Ama Yarni Lawolo yang rumahnya berhadapan langsung dengan bangunan Gereja, untuk menyalami dan sekaligus mengucapkan selamat tahun baru, kepada Terdakwa Ohesokhi Lawolo alias Ama Rofi, Sdr. Ama Putra Lawolo dan seorangnya lainnya yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah selesai bersalaman, Saksi kemudian memasuki gereja dan mengikuti Ibadah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi mendengar teriakan minta tolong, sehingga saat itu Saksi keluar dari dalam Gereja dan melihat Terdakwa mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan menusukkan sebilah pisau tersebut ke arah dada Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo, yang saat itu langsung ditangkis oleh korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri bagian bawah. Kemudian, Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban, tetapi meleset dan mengenai paha sebelah kiri Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo. Selanjutnya, karena merasa tidak puas, Terdakwa kemudian berlari ke arah semak-semak samping gereja, untuk mengambil tombak yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan di tempat tersebut dan langsung berlari mengejar Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni Lawolo. Namun saat itu juga, masyarakat yang sedang berada di lokasi, dengan cepat menahan Terdakwa untuk berhenti mengejar Korban. Tetapi, Terdakwa tidak menghiraukan melainkan, kembali ke semak-semak tempat dirinya mengambil tombak tersebut kemudian, mengambil sebilah parang dan mengejar Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris sambil memegang parang. Melihat ancaman tersebut, Saksi Onekhesi Lawolo alias One alias Ama Oris kemudian berlari menyelamatkan diri;
  • Bahwa Korban Faresa Lawolo alias Ama Reni telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 3 Maret 2018 pada pukul 01.00 pagi;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Juang Idaman Zebua selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli dengan Nomor 183.04/41/Med. Tanggal 01 Oktober 2018 dengan hasil pemeriksaan Korban atas nama Faresa Lawolo sebagai berikut:
  • Luka robek di paha kiri ukuran 2 x 0,5 cm;
  • Memar di paha kiri ukuran 6 x 4 cm;
  • Luka Robek di jari kelingking kaki kiri ukuran 1 cm x 0,2 cm x 0,2 cm.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya