| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Pemohon yang semula tertulis Nama ABDUL LATHIEF, agama Islam diubah menjadi PERIAMAN WARUWU, Agama Kristen sebagaimana yang tercantum dalam Akta Baptisan Air Nomor: 57/BA/GJKR-KK/VII/2020 yang dikeluarkan oleh Gereja Jemaat Kristen Rasuli (GJKR) Gunungsitoli dan Akta Perkawinan Nomor: 1278-KW-22072021-0005;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dengan menuliskan nama Pemohon yang sebenarnya PERIAMAN WARUWU, agama Kristen;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|