Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Gst CV. Mulia Utama 1.Pemerintah Kota Gunungsitoli Cq. Walikota Gunungsitoli
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Mulia Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Gunungsitoli Cq. Walikota Gunungsitoli
2Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.761.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perikatan berdasarkan SPK Nomor: 600/10/SPK/PPK/BM-1/PUTR/2024;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat jumlah sebesar Rp. 190.761.000,- (seratus Sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) sebagai pembayaran prestasi pekerjaan yang telah selesai 100%;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak