| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2026/PN Gst |
| Tanggal Surat |
Senin, 30 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H. | ZUBEDANI ZALUKHU |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA, Cq. DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SUMUT. |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yaitu karyawanya an. Alm. DWIRIANUS ZALUKHU tidak Mendaftarkan atau meng ikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan walaupun sudah ketentuan hukum;
- Menyatakan surat perdamaian antara Penggugat dan Sdr RIUSMAN LASE yang di buat pada tanggal 27 Februari 2025 adalah surat perdamaian mengikat para pihak atas kecelakaan lalulintas, bukan kecelakaan kerja dan tidak serta merta dalam surat tersebut menghilangkan hak-hak penggugat sebagai ahli waris karyawan Tergugat;
- Menyatakan Turut Tergugat dalam perkara Aquo adalah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak menjalankan kewenanganya yang telah diberikan atau diatur oleh undang-undang, yaitu untuk menerbitkan hak-hak ahli waris karyawan Tergugat sesuai ketentuan hukum yang ada;
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |