| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/PDT.G/1999/PN.GST | 1.ATOFAO TELAUMBANUA 2.FAOMADODO TELAUMBANUA 3.ANGERAGO TELAUMBANUA |
1.NURDIN LAOLI 2.JHON S. LAOLI |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jun. 1999 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/PDT.G/1999/PN.GST | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Jun. 1999 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM PRIMARI: Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Timur : Kebun milik Buduracha Utara : Tanah milik Pemerintah (RSU) Gunungsitoli Selatan : Tanah/kebun milik Karacha yang dijual kaunu kepada Singambowo Laoli. Barat : Jalan menuju Kampung Boyo. Adalah milik ahli waris sibuyu Telaumbanua. 3. Menyatakan dalam hukum bahwa segala kegiatan tergugat-tergugata diatas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil maupun moril sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) secara kontan dan tunai setelah putusan dalam perkara ini diucapkan; 5. Menghukum tergugat-tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara tanpa syarat kepada Penggugat setelah mengosongkan dari segala hak milik tergugat; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun timbul verzed, Banding maupun Kasasi; 7. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos-ongkos perkara ini; SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
