Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/PDT.G/1999/PN.GST 1.ATOFAO TELAUMBANUA
2.FAOMADODO TELAUMBANUA
3.ANGERAGO TELAUMBANUA
1.NURDIN LAOLI
2.JHON S. LAOLI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 1999
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/PDT.G/1999/PN.GST
Tanggal Surat Rabu, 30 Jun. 1999
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATOFAO TELAUMBANUA
2FAOMADODO TELAUMBANUA
3ANGERAGO TELAUMBANUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Meisoniman Lahagu, SHATOFAO TELAUMBANUA
2Meisoniman Lahagu, SHFAOMADODO TELAUMBANUA
3Meisoniman Lahagu, SHANGERAGO TELAUMBANUA
Tergugat
NoNama
1NURDIN LAOLI
2JHON S. LAOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

PRIMARI:

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

  1. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) berharga dan berkekuatan;
  2. Menetapkan dalam hukum bahwa tanah/kebun seluas ± 1(satu)- hektar yang berbatas dengan sebelah;

Timur : Kebun milik Buduracha

Utara : Tanah milik Pemerintah (RSU) Gunungsitoli

Selatan : Tanah/kebun milik Karacha yang dijual kaunu kepada Singambowo

Laoli.

Barat : Jalan menuju Kampung Boyo.

Adalah milik ahli waris sibuyu Telaumbanua.

3. Menyatakan dalam hukum bahwa segala kegiatan tergugat-tergugata diatas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil maupun moril sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima ratus lima puluh juta rupiah) secara kontan dan tunai setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;

5. Menghukum tergugat-tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara tanpa syarat kepada Penggugat setelah mengosongkan dari segala hak milik tergugat;

6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun timbul verzed, Banding maupun Kasasi;

7. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos-ongkos perkara ini;

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak