| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YULIUS LAOLI, SH., MH, CPL., CPCLE | YAARO LAIA | | 2 | YULIUS LAOLI, SH., MH, CPL., CPCLE | SENANTIASA LAOLI |
|
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum Surat Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nias Nomor 648/515/KPTS/1989 atas nama Fonaha Laia adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum Sebidang Tanah yang terletak di Desa Orahili Gomo. Kecamatan Gomo, Daerah Tingkat II Nias (sebelum Pemekaran Kabupaten), Sekarang berada di Dusun II Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan seluas tanah 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nias Nomor 648/515/KPTS/1989 atas nama Fonaha Laia Suami dari Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatas dengan sawah
- Sebelah Timur : Berbatas dengan rumah Lulusokhi Ndruru
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Umum
- Sebelah Barat : Berbatas dengan rumah Asaziduhu Hia
Dengan Sketsa sebagai berikut:
-
8 meter
6 meter6 meter
8 meter
Sekarang Tanah tersebut Terletak di Dusun II, Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 8 meter berbatasan dengan Sawah
- Sebelah Selatan : 8 meter Jalan menuju Kecamatan Boronadu
- Sebelah Timur : 6 meter berbatas dengan tanah dan Rumah
Milik Otiami Buulolo Alias Ina Eler Ndruru
- Sebelah Barat : 6 meter berbatas dengan tanah dan rumah
Milik Syukurman Hia Alias Ama Danieli Hia
ADALAH SAH PENGGUGAT MEMILIKI HAK PAKAI TANAH
- Menyatakan dalam hukum surat jual beli tanah dan bangunan tertanggal 21 juli 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan dalam hukum membatalkan dan mencabut semua surat-surat kepemilikan Para Tergugat atas tanah objek Perkara karena Penerbitannya Catat Hukum Dan Tidak Sah serta batal demi hukum.
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek perkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan Para Tergugat dan siapa yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat setelah adanya putusan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah objek perkara yang terletak di yang terletak di Desa Orahili Gomo. Kecamatan Gomo, Daerah Tingkat II Nias (sebelum Pemekaran Kabupaten), Sekarang berada di Dusun II Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan seluas tanah 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nias Nomor 648/515/KPTS/1989 atas nama Fonaha Laia Suami dari Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatas dengan sawah
- Sebelah Timur : Berbatas dengan rumah Lulusokhi Ndruru
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Umum
- Sebelah Barat : Berbatas dengan rumah Asaziduhu Hia
Dengan Sketsa sebagai berikut:
-
8 meter
6 meter6 meter
8 meter
Sekarang Tanah tersebut Terletak di Dusun II, Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 8 meter berbatasan dengan Sawah
- Sebelah Selatan : 8 meter Jalan menuju Kecamatan Boronadu
- Sebelah Timur : 6 meter berbatas dengan tanah dan Rumah
Milik Otiami Buulolo Alias Ina Eler Ndruru
- Sebelah Barat : 6 meter berbatas dengan tanah dan rumah
Milik Syukurman Hia Alias Ama Danieli Hia
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat sekaligus secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Immaterill Penggugat, apabila dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (Incracht Van Gewisde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat atau orang lain untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat, dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia) kepada Penggugat untuk meneruskan hak pakai atas tanah objek perkara.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad).
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|