Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Gst Amina Lahagu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amina Lahagu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan Tempat lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon  yang semula tertulis Hambawa Salo’o diganti menjadi Dahana;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak