Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.
4.SOLIDARITAS TELAUMBANUA, S.H.
TEMA RESTU HAREFA Alias AMA PRETTY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 521/L.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.
3SOLIDARITAS TELAUMBANUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEMA RESTU HAREFA Alias AMA PRETTY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU ;

Bahwa Terdakwa Tema Restu Harefa alias Ama Pretty pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Tema Restu Harefa alias Ama Pretty sering melakukan transaksi narkotika di rumah Terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase mencoba menghubungi Terdakwa melalui seorang informan Para Saksi yang kenal dengan Terdakwa. Selanjutnya, informan tersebut pun menghubungi Terdakwa via telepon untuk menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika sabu untuk di jual dan Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki narkotika sabu untuk dijual.
  • Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy) dengan mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui informan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pun mengatakan agar mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah mengirimkan uang tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun menunggu informasi dari informan tersebut;
  • Setelah informan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mengatakan bahwa pesanan narkotika jenis sabu tersebut telah berada pada Terdakwa, Saksi Idaman Paskah Lase pun langsung menelpon Terdakwa dengan mengaku sebagai suruhan informan tersebut, yang akan menjemput pesanan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pun mengarahkan agar menjemput pesanan di rumahnya yang berlokasi di Dusun II Desa Hilihao Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Berdasarkan arahan dari Terdakwa, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias selanjutnya pergi menuju lokasi dan sesampainya di lokasi rumah Terdakwa, Personil Sat Resnarkoba menyebar di sekitar lokasi rumah sedangkan Saksi Idaman Paskah Lase yang sebelumnya mengaku sebagai orang suruhan untuk menjemput narkotika, masuk ke dalam rumah Terdakwa dan melihat 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika sabu diatas meja di dalam rumah milik Terdakwa. Melihat hal tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa;
  • 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu.
  • 1 (satu) buah potongan plastik asoy berwarna biru
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A22 dengan nomor IMEI 1 : 354354550121928 dan IMEI 2 : 355977180121923 dengan nomor SIM : 085275166027
  • Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase adalah benar milik Terdakwa yang mana 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. Fanolo Laia sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 418/10074/IL/2023, tanggal 25 November 2023 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7674/NNF/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Tema Restu Harefa alias Ama Pretty pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase yang ketiganya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Tema Restu Harefa alias Ama Pretty memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika di rumah Terdakwa. Setelah mendapat informasi tersebut, Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase mencoba menghubungi Terdakwa melalui seorang informan Para Saksi yang kenal dengan Terdakwa. Selanjutnya, informan tersebut pun menghubungi Terdakwa via telepon untuk menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika sabu untuk di jual dan Terdakwa mengatakan bahwa ia memiliki narkotika sabu untuk dijual.
  • Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (under cover buy) dengan mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui informan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa pun mengatakan agar mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah mengirimkan uang tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun menunggu informasi dari informan tersebut;
  • Setelah informan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias mengatakan bahwa pesanan narkotika jenis sabu tersebut telah berada pada Terdakwa, Saksi Idaman Paskah Lase pun langsung menelpon Terdakwa dengan mengaku sebagai suruhan informan tersebut, yang akan menjemput pesanan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa pun mengarahkan agar menjemput pesanan di rumahnya yang berlokasi di Dusun II Desa Hilihao Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Berdasarkan arahan dari Terdakwa, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias selanjutnya pergi menuju lokasi dan sesampainya di lokasi rumah Terdakwa, Personil Sat Resnarkoba menyebar di sekitar lokasi rumah sedangkan Saksi Idaman Paskah Lase yang sebelumnya mengaku sebagai orang suruhan untuk menjemput narkotika, masuk ke dalam rumah Terdakwa dan melihat 1 (satu) buah plastik transparan berisi narkotika sabu diatas meja di dalam rumah milik Terdakwa. Melihat hal tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias pun langsung mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa;
  • 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu.
  • 1 (satu) buah potongan plastik asoy berwarna biru
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A22 dengan nomor IMEI 1 : 354354550121928 dan IMEI 2 : 355977180121923 dengan nomor SIM : 085275166027
  • Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan oleh Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase adalah benar milik Terdakwa yang mana 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. Fanolo Laia sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 418/10074/IL/2023, tanggal 25 November 2023 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 7674/NNF/2023, tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya