Dakwaan |
Pertama
---- Bahwa Terdakwa HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di KTV Tenda Biru Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh para Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA terhadap Saksi MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN terhadap dugaan sebagai perantara jual beli narkotika pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Selanjutnya dalam rangkaian penangkapan tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan interogasi terhadap Saksi MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN yang pada saat itu mengaku bahwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa yang berada di KTV Tenda Biru;
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan briefing terkait dengan cara penangkapan, kemudian sekira pukul 01.30 WIB, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan SAKSI PERDAMAIAN GIAWA bergerak menuju ke KTV Tenda Biru di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Setelah para saksi tiba di KTV Tenda Biru tersebut, kemudian para saksi penangkap langsung masuk ke dalam tempat tersebut dan melihat Terdakwa sedang berdiri di dekat meja kasir. Setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan SAKSI PERDAMAIAN GIAWA menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Penggeledahan kemudian melakukan penyergapan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan di KTV Tenda Biru, Saksi PERDAMAIAN GIAWA menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar potongan tisu putih, 82 (delapan puluh dua) plastik klip bening kecil kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam 1(satu) buah tas sandang merek eiger berwarna hitam yang ditemukan di kandang ayam yang terletak di sebelah KTV Tenda Biru tersebut yang selanjutnya diperlihatkan kepada Terdakwa dan mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah benar milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa di bawa ke kantor Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan Terdakwa telah bekerja sama dengan Saudari ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA (DPO) sejak bulan Mei 2024 dan atas penjualan narkotika golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa membagikan hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan Saudari ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA dengan cara melakukan transfer (pengiriman uang) menggunakan aplikasi dompet digital OVO, dan Dana yang terdapat pada handphone Vivo V30 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel 082288188498 ke rekening BNI Nomor 1168811772 atas nama ROMONDANG SIAGIAN. Selanjutnya Terdakwa telah melakukan pengiriman sejumlah uang kepada Saudari ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA (DPO) sebanyak 40 (empat puluh) kali transaksi pengiriman uang sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juli 2024. Selanjutnya atas penjualan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali berhasil melakukan penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram setiap minggunya;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 130/10075/IL/2024, tanggal 03 Agustus 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh YOSHUA ZHAKARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto yakni 13,49 (tiga belas koma empat sembilan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,84 (nol koma delapan empat) gram sehingga berat netto yakni 12,65 (dua belas koma enam lima) gram, kemudian barang bukti tersebut diatas disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Medan Polda Sumut dengan berat netto yakni 10 (sepuluh) gram, lalu sisa barang bukti tersebut setelah dikurangkan dengan barang bukti disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan dengan berat netto yakni 2,65 (dua koma enam lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4756/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seberat 9 (sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
----- A T A U -----
Kedua
---- Bahwa Terdakwa HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di KTV Tenda Biru Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh para Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA terhadap Saksi MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN terhadap dugaan sebagai perantara jual beli narkotika pada hari jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tepatnya di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Selanjutnya dalam rangkaian penangkapan tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan interogasi terhadap Saksi MARTINUS HASAMBUA SARUMAHA Alias MARTIN yang pada saat itu mengaku bahwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa yang berada di KTV Tenda Biru;
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA melakukan briefing terkait dengan cara penangkapan, kemudian sekira pukul 01.30 WIB, Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan SAKSI PERDAMAIAN GIAWA bergerak menuju ke KTV Tenda Biru di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam. Setelah para saksi tiba di KTV Tenda Biru tersebut, kemudian para saksi penangkap langsung masuk ke dalam tempat tersebut dan melihat Terdakwa sedang berdiri di dekat meja kasir. Setelah itu Saksi MELKY WAHYUDI SIBARANI dan SAKSI PERDAMAIAN GIAWA menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Penggeledahan kemudian melakukan penyergapan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan di KTV Tenda Biru, Saksi PERDAMAIAN GIAWA menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar potongan tisu putih, 82 (delapan puluh dua) plastik klip bening kecil kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam 1(satu) buah tas sandang merek eiger berwarna hitam yang ditemukan di kandang ayam yang terletak di sebelah KTV Tenda Biru tersebut yang selanjutnya diperlihatkan kepada Terdakwa dan mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah benar milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa di bawa ke kantor Polres Nias Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan Terdakwa telah bekerja sama dengan Saudari ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA (DPO) sejak bulan Mei 2024 dan atas penjualan narkotika golongan I jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa membagikan hasil penjualan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan Saudari ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA dengan cara melakukan transfer (pengiriman uang) menggunakan aplikasi dompet digital OVO, dan Dana yang terdapat pada handphone Vivo V30 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel 082288188498 ke rekening BNI Nomor 1168811772 atas nama ROMONDANG SIAGIAN. Selanjutnya Terdakwa telah melakukan pengiriman sejumlah uang kepada Saudari ROMONDANG SIAGIAN Alias INA SONA (DPO) sebanyak 40 (empat puluh) kali transaksi pengiriman uang sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juli 2024. Selanjutnya atas penjualan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap kali berhasil melakukan penjualan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram setiap minggunya;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 130/10075/IL/2024, tanggal 03 Agustus 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh YOSHUA ZHAKARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam, menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip bening sedang dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat bruto yakni 13,49 (tiga belas koma empat sembilan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,84 (nol koma delapan empat) gram sehingga berat netto yakni 12,65 (dua belas koma enam lima) gram, kemudian barang bukti tersebut diatas disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Medan Polda Sumut dengan berat netto yakni 10 (sepuluh) gram, lalu sisa barang bukti tersebut setelah dikurangkan dengan barang bukti disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan dengan berat netto yakni 2,65 (dua koma enam lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4756/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa HERI FERNANDO SARUMAHA Alias HERI berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto seberat 9 (sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- |