Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.H | Chasbullah Mendrofa | 2 | AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.H | Yuniwarni Mendrofa | 3 | AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.H | Erni Wati Mendrofa | 4 | AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.H | Lindungi Mendrofa | 5 | AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.H | Ya'aman Mendrofa | 6 | AGUSHARNIUS ZEGA, S.H., M.H | Deskristiani Mendrofa |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IV, V dan Tergugat VI beserta Tergugat I, II, III dan bersama-sama dengan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (ontrecht matigedaad); Menyatakan dalam hukum, bahwa Penggugat I sd. Penggugat VI bersama-sama dengan Tergugat IV dan V adalah merupakan keturunan serta ahli waris yang sah
- dari Almarhum Fatizatulo Mendrofa yang telah meninggal dunia pada tanggal 09 Juni 2024;
- Menyatakan dalam hukum Harta Warisan, yaitu : I. Sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor : 00072, an. Fatizatulo Mendrofa dan memiliki luas 14.860 M2 (Empat Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Koge; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sawah Faogomano Ndraha; Sebelah Timur :berbatasan dengan Sawah Ama Laore Ndraha; Sebelah Barat : berbatasan dengan Sawah Faogomano Ndraha. II. Sebidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik dengan Nomor : 00087, an. Fatizatulo Mendrofa dan memiliki luas 5.280 M2 (Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Sokhiatulo Waruwu; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Faiginaso; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah A/I. Rami Zandroto; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Sadarman Bu’ulolo. III. Sebidang tanah hak milik berdasarkan Akta Hibah an. Almarhum Fatizatulo Mendrofa dengan luas 999 M2 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Meter Persegi) yang terletak di Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah Perumahan Merisa Lase; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Perumahan Tohu’aro Waruwu; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Kebun Obedi Waruwu; Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Provinsi. Adalah harta warisan peninggalan Almarhum Fatizatulo Mendrofa dan telah terbuka untuk dibagi oleh seluruh ahli warisnya yaitu Penggugat I sd. Penggugat VI bersama-sama dengan Tergugat IV dan V dan menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I sd VI bersama-sama dengan Tergugat IV dan V adalah mempunyai hak dan bagian yang sama atas harta warisan peninggalan Almarhum Fatizatulo Mendrofa;
- Menyatakan Tergugat IV, V dan Tergugat VI serta Tergugat I, II dan III untuk tidak menghalang-halangi pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Fatizatulo Mendrofa;
- Menyatakan Akta Hibah Wasiat No. 04.-, dan Akta Hibah Wasiat No. 03.- tertanggal 04 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Herry Bernart Duha, S.E.,S.H.,M.Kn.,M.H cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, bersama Tergugat IV, V dan VI serta siapa saja yang berkaitan dengan itu, untuk mematuhi serta melaksanakan dengan baik isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya – biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |