Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Gst Muliatulo Waruwu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muliatulo Waruwu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa Pemohon (MULIATULO WARUWU) dengan Isteri ZESICA LUVIANA HIDAYAT dalam perkawinan yang dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama Kristen sebagaimana yang tertulis dalam Surat Pernikahan dengan Nomor: 08/G/JH/HC/V/2018 tertanggal 06 Mei 2018 telah lahir anak-anak kandung Pemohon yaitu: 1. AGUSTINA PUTRI WARUWU yang lahir di Jakarta pada tanggal 01 Agustus 2019, Jenis Kelamin Perempuan; dan 2. RIZKI MAULANA WARUWU yang lahir di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2021, Jenis Kelamin Laki-laki. diakui sebagai anak sah dari Pemohon (MULIATULO WARUWU) dengan Isteri ZESICA LUVIANA HIDAYAT;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencantumkan nama Anak-anak Pemohon dalam Kartu Keluarga Pemohon dan mendaftarkan untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru Anak-anak kandung Pemohon tersebut;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini ke Instansi Pelaksana kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias guna didaftarkan tentang pengakuan Anak-anak Pemohon tersebut untuk dibuat dan dicatatkan pada daftar register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak