Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Gst TANIRIA ZEGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TANIRIA ZEGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran dengan nomor: 1224-LT-23122016-0007 tertanggal 08 Juni 2018, Kartu Tanda penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan: 1204135603000001 tertanggal 15 Agustus 2023, dan Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga: 1204131305090001 tertanggal 01 Agustus 2024 milik Anak Pemohon dari nama anak Pemohon PRIHATIN REFORMASI ZEGA menjadi PRITTA NATANIA REFORMASI ZEGA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara maupun pada Instansi terkait lainnya untuk mencatatkan perubahan nama Anak Pemohon yang semula PRIHATIN REFORMASI ZEGA diperbaiki menjadi PRITTA NATANIA REFORMASI ZEGA dalam buku register berjalan yang peruntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak