Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
3.Julian Isaac Parinussa, S.H.
1.IKAYA Alias AMA CELSI
2.SEPENDI TELAUMBANUA Alias AMA WHIEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/L.2.30/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
3Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKAYA Alias AMA CELSI[Penahanan]
2SEPENDI TELAUMBANUA Alias AMA WHIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.IKAYA Alias AMA CELSI
2Epduari Halawa, S.H.SEPENDI TELAUMBANUA Alias AMA WHIEL
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I IKAYA Alias AMA CELSI bersama-sama dengan Terdakwa II SEPENDI TELAUMBANUA Alias AMA WHIEL pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam 2024, tepatnya di kamar mandi sekolah SMP-SMA Swasta Hoya Fana yang beralamat di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Saksi ZELFANDI AHMAD HULU, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang bernama PAK NASI (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/10/IV/Res.4.2/ 2024/ Resnarkoba tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang menyamar sebagai pembeli menghubungi/menelepon PAK NASI melalui via whatsapp ke nomor 085238131433 untuk memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, kemudian setelah telepon tersebut sudah terhubung dengan PAK NASI, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan mengatakan, “AKU SALAHI, MAU MESAN NARKOTIKA SATUSAK (LIMA GRAM), ADA?” kemudian PAK NASI menjawab “ADA“, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab dengan mengatakan “BERAPA HARGA BARANG NARKOTIKA SATUSAK (LIMA GRAM) TERSEBUT?”, lalu Saudara PAK NASI menjawab “HARGANYA KASIH AJA SEHARGA RP.4.800.000,- (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)”, dan kemudian Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab dengan mengatakan, “YAUDAH JUMPA DIMANA KITA”, setelah itu PAK NASI mengatakan “DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN”. Setelah terjadi kesepakatan antara PAK NASI dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU tentang penawaran jual beli narkotika, kemudian mereka bersepakat untuk melakukan transaksi di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan tidak setelah itu, para saksi penangkap langsung menuju lokasi TKP yang telah disepakati dengan mengendarai kendaraan R4;
  • Selanjutnya sekira pukul 11.21 WIB, PAK NASI menghubungi Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan melalui via whatsapp dengan nomor 085297399915 dan setelah terhubung kemudian PAK NASI mengatakan kepada Terdakwa I melalui telepon dengan mengatakan, “ANTAR BARANG (NARKOTIKA) KE DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN”, lalu Terdakwa I menjawab “IA, DIMANA BARANG (NARKOTIKA) KU AMBIL”, kemudian Saudara PAK NASI mengatakan pada Terdakwa I “AMBIL BARANG (NARKOTIKA) DI DEPAN DESA (DIUJUNG PERSIMPANGAN TIGA DESA BAWOLAHUSA KECAMATAN MAZINO KABUPATEN NIAS SELATAN), UDA KUTANDAI PAKAI KAYU DISITU KU SIMPAN BARANG NARKOTIKANYA, NANTI UPAHMU SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)”, lalu Terdakwa I menjawab “ IA UDA BIAR KUAMBIL BARANG (NARKOTIKA) ITU”. Setelah Terdakwa I bersepakat dengan PAK NASI untuk mengantarkan atau menyerahkan narkotika tersebut, kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dirumahnya yang berjarak ±100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa I, lalu setelah berada dirumah Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan mengatakan, “AYOK KITA ANTAR BARANG (NARKOTIKA) KE DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN KARENA GAK ADA MOTOR KU NANTI UPAH KITA SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)”, lalu Terdakwa II menjawab “IA UDA”. Setelah Terdakwa I bersepakat dengan Terdakwa II untuk mengantarkan atau menyerahkan narkotika tersebut, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk segera datang kerumahnya dengan mengatakan, “KU TUNGGU KAU DIRUMAH KU IA” dan tidak lama setelah itu Terdakwa I kembali kerumahnya;
  • Selanjutnya sekitar 11.30 WIB, Terdakwa II datang menghampiri Terdakwa I kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA miliknya, setelah itu para Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ketempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tepatnya diujung persimpangan tiga Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh PAK NASI melalui telepon kepada Terdakwa I, kemudian sekitar pukul 11.49 WIB setelah para Terdakwa berada dilokasi, selanjutnya Terdakwa I menelepon PAK NASI dan setelah terhubung Terdakwa I mengatakan “DIMANA KAU SIMPAN BARANG ITU KAMI UDA DITEMPAT YANG KAU BILANG”, lalu PAK NASI menjawab “DIPERSIMPANG TIGA DESA ADA KUBUAT KAYU DIBAWAH KAYU ITU ADA PALSTIK WARNA HITAM DIDALAM ITULAH BARANGNYA (NARKOTIKA). Kemudian setelah Terdakwa I selesai berkomunikasi dengan PAK NASI, lalu para Terdakwa mencari Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu ditempat tersebut dan para Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plasik asoi warna hitam tepat dibawah kayu dan sekira pukul 12.10 WIB para Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II menuju Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan untuk mengantarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut, lalu pada saat dijalan sekitar pukul 12.49 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh PAK NASI melalui telepon via whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa I “UDA SAMA KALIAN BARANG ITU KAN” kemudian Terdakwa I langsung menjawab “UDA SAMA KAMI BARANG NARKOTIKA ITU, INI KAMI LAGI DIJALAN MENUJU DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN” kemudian Terdakwa I kembali bertanya kepada PAK NASI, “SAMA SIAPA NANTI KAMI JUAL BARANG NARKOTIKA INI” lalu PAK NASI menjawab “MATIKAN DULU TELPON INI BIAR KU HUBUNGI YANG MESAN BARANG NARKOTIKA TERSEBUT”. Tidak lama setelah menutup telepon, Terdakwa I dihubungi kembali oleh PAK NASI dengan mengatakan “NANTI KALIAN JUMPA SESEORANG ATAS NAMA SALAHI DIDEPAN SEKOLAH SMP-SMA SWASTA HOYA FANA DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN KALIAN JUAL BARANG NARKOTIKA ITU SEHARGA RP.4.800.000,- (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) KEMUDIAN KALIAN AMBIL UPAH KALIAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)” lalu Terdakwa I menjawab “OK BANG”;
  • Selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB pada saat para saksi penangkap sedang di dalam perjalanan menuju lokasi yang telah disepakati, tiba-tiba Saksi ZELFANDI AHMAD HULU ditelepon oleh PAK NASI dengan mengatakan “ANGGOTAKU UDA BERANGKAT MEMBAWA BARANG NARKOTIKA YANG KAU PESAN, DIMANA NANTI KALIAN TRANSAKSI?”, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab “UDA JUMPA DI SMP-SMA SWASTA HOYA FANA DI DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN”, setelah itu PAK NASI menjawab, “ANGGOTAKU YANG MEMBAWA NARKOTIKA TERSEBUT MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR SUPRA X 125 WARNA HITAM SILVER NO.POL: BK 6704 UA DUA ORANG MEREKA BERBONCENGAN”;
  • Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, para saksi penangkap tiba dilokasi yang telah disepakati tepatnya di SMP-SMA Swasta Hoya Fana yang beralamat di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU turun dari mobil dan menunggu diseputaran lokasi dimaksud, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION bersembunyi diseputaran yang tidak jauh jaraknya dari Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang sedang menunggu para Terdakwa, setelah itu sekira pukul 13.20 WIB, Saksi ZELFANDI AHMAD HULU melihat 2 (dua) orang yakni Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol: BK 6704 UA berhenti didepan sekolah SMP-SMA Swasta Hoya Fana di Desa Oladano. Adapun ciri-ciri sepeda motor yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh PAK NASI, setelah itu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menghampiri mereka ditempat tersebut, kemudian pada saat Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menghampiri mereka, Terdakwa II langsung bertanya kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU dengan mengatakan “KAU YANG BERNAMA SALAHI YANG MEMESAN BARANG NARKOTIKA KEPADA PAK NASI?”, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab “YA, SAYA YANG MEMESAN BARANG NARKOTIKA TERSEBUT KEPADA PAK NASI”, kemudian Terdakwa II meminta uang pesanan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan, “MANA UANGNYA BANG?”, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab “JANGAN DISINI KITA TRANSAKSINYA”, kemudian Terdakwa II mengajak Saksi ZELFANDI AHMAD HULU untuk bertransaksi di suatu tempat tepatnya di kamar mandi sekolah SMP-SMA Swasta Hoya Fana di Desa Oladano, kemudian Saksi ZELFANDI AHMAD HULU bersama-sama dengan para Terdakwa langsung pergi berjalan menuju kamar mandi sekolah dan setelah berada ditempat tepatnya di dalam kamar mandi, lalu Terdakwa I langsung mengeluarkan Narkotika Golongan I tersebut dari kantong celana depan sebelah kanannya dan pada saat Terdakwa I mau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU, tiba-tiba Saksi ZELFANDI AHMAD HULU langsung menyergap para Terdakwa sambil mengatakan “SAYA POLISI JANGAN BERGERAK” dan tidak lama kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi datang untuk membantu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menyergap para Terdakwa, setelah itu para saksi penangkap menunjukkan surat perintah tugas kepada para Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa. Akibat penyergapan tersebut, para Terdakwa belum menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU karena para Terdakwa keburu ditangkap oleh Saksi ZELFANDI AHMAD HULU, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION yang merupakan petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan.
  • Bahwa dalam penyergapan tersebut, para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa I pada saat ingin menyerahkannya kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang sedang menyamar sebagai pembeli, kemudian 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085297399915 yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa I dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA merupakan kendaraan yang digunakan pada saat para Terdakwa ditangkap. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam tersebut, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik para Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama PAK NASI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Rabu tanggal 03 April 2024 tepatnya persimpangan Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa niat ataupun tujuan dari para Terdakwa adalah sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu setelah para Terdakwa bersepakat dengan PAK NASI (Daftar Pencarian Orang/DPO) akan memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila berhasil menjual ataupun mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seharga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut kepada seseorang yang bernama SALAHI dalam hal ini Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang sedang menyamar sebagai pembeli dengan nama samaran SALAHI. Namun niat atau tujuan dari para Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan tersebut tidak berhasil karena Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang menyamar sebagai pembeli merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak berhasil diserahkan ataupun diperjualbelikan karena telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 53/10075/IL/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 4,7 (empat koma tujuh) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,2 (nol koma dua) gram sehingga berat netto adalah 4,5 (empat koma lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1873/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 4,5 (empat koma lima) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa  terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 4 (empat) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bersekongkol ataupun bersepakat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- ATAU -------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I IKAYA Alias AMA CELSI bersama-sama dengan Terdakwa II SEPENDI TELAUMBANUA Alias AMA WHIEL pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam 2024, tepatnya di kamar mandi sekolah SMP-SMA Swasta Hoya Fana yang beralamat di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 11.21 WIB, PAK NASI menghubungi Terdakwa I yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan melalui via whatsapp dengan nomor 085297399915 dan setelah terhubung kemudian PAK NASI mengatakan kepada Terdakwa I melalui telepon dengan mengatakan, “ANTAR BARANG (NARKOTIKA) KE DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN”, lalu Terdakwa I menjawab “IA, DIMANA BARANG (NARKOTIKA) KU AMBIL”, kemudian PAK NASI mengatakan pada Terdakwa I “AMBIL BARANG (NARKOTIKA) DI DEPAN DESA (DIUJUNG PERSIMPANGAN TIGA DESA BAWOLAHUSA KECAMATAN MAZINO KABUPATEN NIAS SELATAN), UDA KUTANDAI PAKAI KAYU DISITU KU SIMPAN BARANG NARKOTIKANYA, NANTI UPAHMU SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)”, lalu Terdakwa I menjawab “ IA UDA BIAR KUAMBIL BARANG (NARKOTIKA) ITU”. Setelah Terdakwa I bersepakat dengan PAK NASI untuk menyediakan dan sekaligus mengantarkan narkotika tersebut, kemudian Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dirumahnya yang berjarak ±100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa I, lalu setelah berada dirumah Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan mengatakan, “AYOK KITA ANTAR BARANG (NARKOTIKA) KE DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN KARENA GAK ADA MOTOR KU NANTI UPAH KITA SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)”, lalu Terdakwa II menjawab “IA UDA”. Setelah Terdakwa I bersepakat dengan Terdakwa II untuk menyediakan dan sekaligus mengantarkan narkotika tersebut, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk segera datang kerumahnya dengan mengatakan, “KU TUNGGU KAU DIRUMAH KU IA” dan tidak lama setelah itu Terdakwa I kembali kerumahnya;
  • Selanjutnya sekitar 11.30 WIB, Terdakwa II datang menghampiri Terdakwa I kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA miliknya, setelah itu para Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ketempat penyimpanan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tepatnya diujung persimpangan tiga Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh PAK NASI melalui telepon kepada Terdakwa I, kemudian sekitar pukul 11.49 WIB setelah para Terdakwa berada dilokasi, selanjutnya Terdakwa I menelepon PAK NASI dan setelah terhubung Terdakwa I mengatakan “DIMANA KAU SIMPAN BARANG ITU KAMI UDA DITEMPAT YANG KAU BILANG”, lalu PAK NASI menjawab “DIPERSIMPANG TIGA DESA ADA KUBUAT KAYU DIBAWAH KAYU ITU ADA PALSTIK WARNA HITAM DIDALAM ITULAH BARANGNYA (NARKOTIKA). Kemudian setelah Terdakwa I selesai berkomunikasi dengan PAK NASI, lalu para Terdakwa mencari Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu ditempat tersebut dan para Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plasik asoi warna hitam tepat dibawah kayu dan sekira pukul 12.10 WIB para Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II menuju Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan untuk menyediakan dan sekaligus mengantarkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut, lalu pada saat dijalan sekitar pukul 12.49 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh PAK NASI melalui telepon via whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa I “UDA SAMA KALIAN BARANG ITU KAN” kemudian Terdakwa I langsung menjawab “UDA SAMA KAMI BARANG NARKOTIKA ITU, INI KAMI LAGI DIJALAN MENUJU DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN” kemudian Terdakwa I kembali bertanya kepada PAK NASI, “SAMA SIAPA NANTI KAMI JUAL BARANG NARKOTIKA INI” lalu PAK NASI menjawab “MATIKAN DULU TELPON INI BIAR KU HUBUNGI YANG MESAN BARANG NARKOTIKA TERSEBUT”. Tidak lama setelah menutup telepon, Terdakwa I dihubungi kembali oleh PAK NASI dengan mengatakan “NANTI KALIAN JUMPA SESEORANG ATAS NAMA SALAHI DIDEPAN SEKOLAH SMP-SMA SWASTA HOYA FANA DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN KALIAN JUAL BARANG NARKOTIKA ITU SEHARGA RP.4.800.000,- (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) KEMUDIAN KALIAN AMBIL UPAH KALIAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)” lalu Terdakwa I menjawab “OK BANG”;
  • Selanjutnya sekira pukul 12.50 WIB pada saat para saksi penangkap sedang di dalam perjalanan menuju lokasi yang telah disepakati, tiba-tiba Saksi ZELFANDI AHMAD HULU ditelepon oleh PAK NASI dengan mengatakan “ANGGOTAKU UDA BERANGKAT MEMBAWA BARANG NARKOTIKA YANG KAU PESAN, DIMANA NANTI KALIAN TRANSAKSI?”, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab “UDA JUMPA DI SMP-SMA SWASTA HOYA FANA DI DESA OLADANO KECAMATAN SOMAMBAWA KABUPATEN NIAS SELATAN”, setelah itu PAK NASI menjawab, “ANGGOTAKU YANG MEMBAWA NARKOTIKA TERSEBUT MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR SUPRA X 125 WARNA HITAM SILVER NO.POL: BK 6704 UA DUA ORANG MEREKA BERBONCENGAN”;
  • Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, para saksi penangkap tiba dilokasi yang telah disepakati tepatnya di SMP-SMA Swasta Hoya Fana yang beralamat di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU turun dari mobil dan menunggu diseputaran lokasi dimaksud, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION bersembunyi diseputaran yang tidak jauh jaraknya dari Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang sedang menunggu para Terdakwa, setelah itu sekira pukul 13.20 WIB, Saksi ZELFANDI AHMAD HULU melihat 2 (dua) orang yakni Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol: BK 6704 UA berhenti didepan sekolah SMP-SMA Swasta Hoya Fana di Desa Oladano. Adapun ciri-ciri sepeda motor yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh PAK NASI, setelah itu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menghampiri mereka ditempat tersebut, kemudian pada saat Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menghampiri mereka, Terdakwa II langsung bertanya kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU dengan mengatakan “KAU YANG BERNAMA SALAHI YANG MEMESAN BARANG NARKOTIKA KEPADA PAK NASI?”, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab “YA, SAYA YANG MEMESAN BARANG NARKOTIKA TERSEBUT KEPADA PAK NASI”, kemudian Terdakwa II meminta uang pesanan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan, “MANA UANGNYA BANG?”, lalu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menjawab “JANGAN DISINI KITA TRANSAKSINYA”, kemudian Terdakwa II mengajak Saksi ZELFANDI AHMAD HULU untuk bertransaksi di suatu tempat tepatnya di kamar mandi sekolah SMP-SMA Swasta Hoya Fana di Desa Oladano, kemudian Saksi ZELFANDI AHMAD HULU bersama-sama dengan para Terdakwa langsung pergi berjalan menuju kamar mandi sekolah dan setelah berada ditempat tepatnya di dalam kamar mandi, lalu Terdakwa I langsung mengeluarkan Narkotika Golongan I tersebut dari kantong celana depan sebelah kanannya dan pada saat Terdakwa I mau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU, tiba-tiba Saksi ZELFANDI AHMAD HULU langsung menyergap para Terdakwa sambil mengatakan “SAYA POLISI JANGAN BERGERAK” dan tidak lama kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi datang untuk membantu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU menyergap para Terdakwa, setelah itu para saksi penangkap menunjukkan surat perintah tugas kepada para Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa. Akibat penyergapan tersebut, para Terdakwa belum menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada Saksi ZELFANDI AHMAD HULU karena para Terdakwa keburu ditangkap oleh Saksi ZELFANDI AHMAD HULU, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION yang merupakan petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan.
  • Bahwa dalam penyergapan tersebut, para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa I, kemudian 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085297399915 yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa I dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA merupakan kendaraan yang digunakan pada saat para Terdakwa ditangkap. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) bungkus plastik asoi hitam tersebut, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik para Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara PAK NASI (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada Rabu tanggal 03 April 2024 tepatnya persimpangan Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa niat ataupun tujuan dari para Terdakwa adalah menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku bernama SALAHI. Namun, adapun niat atau tujuan dari para Terdakwa menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut untuk diserahkan kepada SALAHI tidak berhasil karena seseorang yang mengaku bernama SAHALI tersebut yaitu Saksi ZELFANDI AHMAD HULU merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu langsung diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 53/10075/IL/2024 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 4,7 (empat koma tujuh) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,2 (nol koma dua) gram sehingga berat netto adalah 4,5 (empat koma lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 1873/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 4,5 (empat koma lima) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 4 (empat) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bersekongkol ataupun bersepakat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan para Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya