Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2016/PN Gst 1.RANO ARTAFA GULO
2.YURIANIS GAURIFA
Alberta Banaroto Zagoto Als Ina Ekarius Rane Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2016/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 23 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RANO ARTAFA GULO
2YURIANIS GAURIFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAMINUDIN LAOLIRANO ARTAFA GULO
2YAMINUDIN LAOLIYURIANIS GAURIFA
Tergugat
NoNama
1Alberta Banaroto Zagoto Als Ina Ekarius Rane
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan-Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan-Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebahagian dari tanah  objek perkara aquo yang terletak di Nanowa kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan seluas  ± 130 M2  dengan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah Timur          : berbatas dengan tanah milik Fotana Gulo, ukuran ± 26 Meter.

-    Sebelah Barat            :  berbatas dengan tanah milik Yuriyanis Gaurifa, ukuran ± 26

                                            Meter.

-    Sebelah Utara            :  berbatas dengan tanah Heppy Laia, ukuran ± 5Meter.

-    Sebelah Selatan         : berbatas dengan Jalan Provinsi Teluk Dalam – Lahusa, ukuran

                                           ± 5 Meter.

Adalah milik Pelawan I, berdasarkan Surat Jual Beli tanggal 22 Januari 2013;

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Jual Beli tanggal 22 Januari 2013 antara Rano Artafa Gulo dengan Heppy Laia, sah dan berkekuatan hukum;

5. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebahagian tanah  objek perkara aquo yang terletak di Nanowa kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan seluas  ± 442 M2  dengan tanda-tanda batas terbuat dari pilar semen, Adalah milik Pelawan II, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02 tanggal 28 Agustus 2012;

6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 02 tanggal 28 Agustus 2012 sah dan berkekuatan hukum;

7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 01 tanggal 23 Agustus 2012 sah dan berkekuatan hukum;

8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 345 tanggal 29 September 2006 sah dan berkekuatan hukum;

9. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Jual Beli tanggal 1 Juli 1977 antara Yohanes Ogilota Zalogo dengan Nawua Zogege Bago, Anotona Sarumaha dan Regueli Sarumaha adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

10. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 18 Juni 2013 No. 01/Pdt.G/2013/PN-GS jo No. 234/PDT/2013/PT-MDN jo No. 716 K/Pdt/2014, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 31 Agustus 2016 No. 01/Pdt.G/2013/PN-GS jo No. 234/PDT/2013/PT-MDN jo No. 716 K/Pdt/2014, atau setidaknya membatalkan sepanjang yang berhubungan dengan tanah hak milik Pelawan I dan pelawan II yang penguasaan/pengelolaannya berada pada Pelawan-pelawan;

11. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek perkara aquo;

12. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak