Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2022/PN Gst 1.HELNI SUSIWIJAYA
2.SERLI SONATA
2.DJONISO
3.VENNY GAN
4.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GUNUNGSITOLI(BRI)
5.MERIAM YUNIATI CHIAKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2022/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELNI SUSIWIJAYA
2SERLI SONATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyanus LaoliHELNI SUSIWIJAYA
2Sofyanus LaoliSERLI SONATA
Tergugat
NoNama
1DJONISO
2VENNY GAN
3BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GUNUNGSITOLI(BRI)
4MERIAM YUNIATI CHIAKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan surat keterangan Ahli waris nomor 470/829/MGA/2021  Sah dan berkekuatan Hukum tetap  bahwa Para Pelawan adalah ahli waris dari Alm. Matias dan Alm. Erlinda;
  4. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No, 292 An. Erlinda adalah merupakan milik dan harta bersama para ahli waris dari Alm. Matias dan Alm. Erlinda;
  5. Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 51/Pdt.G/2021/PN-GSt tanggal 30 Juni 2022 adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi yang dialami baik kerugian materiil maupun kerugian immateril sebesar Rp. 2.020.000.000.- (Dua Milyar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Pelawan;
  8. Menghukum Turut Terlawan, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak