Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Gst MARGARET HARITA, S.Pd Jaksa Agung RI Cq Kajari Sumut Cq Kajari Nisel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2022
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1MARGARET HARITA, S.Pd
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI Cq Kajari Sumut Cq Kajari Nisel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan Permohonan Praperadilan ini diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-13/L.2.30/Fd.1/06/2022, tertanggal 23 Juni 2022 dan Penahanan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingka Penyidikan) Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/06/2022, tertanggal 23 Juni 2022 adalah tidak sah dan melanggar hukum dan oleh karenanya tindakan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, dan penahanan atas diri Pemohon;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/05/2022, tertanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.a/L.2.30/Fd.1/06/2022, tertanggal 23 Juni 2022;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tanahan Negara Kepolisian Resor Nias Selatan tanpa syarat segera setelah pembacaan putusan ini;
6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya