Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
3.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
TEMAASA ZEBUA alias AMA YOSEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/L.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Aries Permata Zebua, S.H
3FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEMAASA ZEBUA alias AMA YOSEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa TEMAASA ZEBUA Alias AMA YOSEP pada hari Minggu tanggal 24 Maret  2024, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan  rumah milik korban yang berada di Desa Umbu Sohahau Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Korban FAERISMAN ZEBUA sedang berada di dalam kamar sambil bermain handphone, kemudian tiba-tiba Saksi Korban mendengar jendela rumahnya dipukul dan pintu rumahnya didobrak. Mendengar hal tersebut kemudian Saksi Korban membuka pintu rumahnya dan menemukan Terdakwa sedang berada didepan pintu rumahnya dalam keadaan mabuk minuman beralkohol, lalu Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa, “BANG AMA YOSEP, KALAU KAMU LAGI MABUK, PULANG KERUMAH, JANGAN BUAT KERIBUTAN DISINI”, namun Terdakwa yang dalam keadaan mabuk tidak menghiraukan perkataan Saksi Korban tersebut dan malah menantang Saksi Korban dengan berkata, “SINI KAU KELUAR, BERANTAM KITA SATU LAWAN SATU” sambil berusaha masuk ke dalam rumah milik Saksi Korban. Melihat hal tersebut Saksi Korban kemudian menahan pintu rumah dan berusaha mendorong Terdakwa agar tidak masuk kedalam rumah miliknya yang mengakibatkan Terdakwa terdorong mundur ke arah jalan dan terjatuh ke dalam parit di depan rumah milik Saksi Korban lalu Saksi ASOKHIWA LAIA yang berada ditempat kejadian menghampiri Terdakwa dan membujuknya untuk tidak membuat keributan, setelah itu Saksi ASOKHIWA LAIA membawa Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Pada saat Terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa yang masih tidak terima atas perlakuan Saksi Korban tersebut kemudian mengambil 1 (satu) bilah parang berwarna hitam bergagang kayu berukuran ± 55 (lima puluh lima) cm dan 1 (satu) batang kayu memiliki gagang berwarna hitam berukuran ± 54 (lima puluh empat) cm yang dimodifikasi menyerupai parang di dalam rumahnya, lalu Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban dengan membawa parang ditangan sebelah kanannya dan kayu yang dimodifikasi menyerupai parang sebelah kirinya.
  • Sesampainya Terdakwa di depan rumah Saksi Korban, Saksi Korban yang melihat Terdakwa membawa parang dan kayu yang telah dimodifikasi tersebut langsung menyuruh ibu kandungnya yakni Saksi NAOMI TELAUMBANUA Alias INA MARDIN untuk segera masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa yang dari depan rumah Saksi Korban mengacungkan parang yang berada ditangan kanannya tersebut sambil berkata “SINI KAU FAERI, BIAR KUBUNUH KAU” sambil mengayunkan parang tersebut kearah tanah. Melihat hal tersebut, Saksi Korban merasa takut dan  tidak berani untuk mendekat dan berusaha masuk kedalam rumah miliknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami ketakutan karena terancam keselamatan jiwanya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya