Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Jelita Silalahi selaku Ibu Kandung adalah sebagai WALI PENGURUS dari Anak-anaknya yang keduanya kecil-kecil dan belum dewasa atau masih dibawah umur yakni yang bernama, - Adriel Gavriellius Amuri Malau, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang Lahir di Kisaran, pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061908160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan; - Denis Bastian Malau, Anak Laki-laki yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 11 Januari 2020, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061101200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-15012020-0001, tertanggal 15 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan;
- Menetapkan Anak-anak yang bernama : - Adriel Gavriellius Amuri Malau, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang Lahir di Kisaran, pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061908160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan; - Denis Bastian Malau, Anak Laki-laki yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 11 Januari 2020, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061101200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-15012020-0001, tertanggal 15 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, dibawah Perwalian Pemohon (Ibunya an. Jelita Silalahi) dan dapat mewakili Anak-anak tersebut, untuk menerima dan mengurus harta-harta Anak-anak tersebut diatas;
- Menetapkan bahwa Anak-anak yang bernama : - Adriel Gavriellius Amuri Malau, Umur 08 (Delapan) Tahun Anak Laki-laki yang Lahir di Kisaran, pada tanggal 19 Agustus 2016, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061908160001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-04112016-0001, tertanggal 11 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan; - Denis Bastian Malau, Anak Laki-laki yang lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 11 Januari 2020, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1214061101200001, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1214-LU-15012020-0001, tertanggal 15 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, tetap tinggal bersama dengan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon Jelita Silalahi dapat melakukan segala tindakan hukum, termasuk membalik nama, memindah-tangankan dan/atau menjual, untuk dan atas nama anak-anak Pemohon terhadap Harta Warisan, yaitu : - Sebidang tanah yang telah Bersertifikat Hak Milik pada tanggal 09 September 2014 dengan Nomor : 665, dan Luas 85 M2, (Delapan Puluh Lima Meter Persegi) yang diatasnya telah berdiri sebuah bangunan rumah yang berada di Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan;
- Biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, serta memutus Permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|