Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Gst AMOSI NDRURU MARTIN HIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMOSI NDRURU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARETI NDRAHA, S.H.,M.HAMOSI NDRURU
Tergugat
NoNama
1MARTIN HIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) membayar anggsuran bulan Juni 2024 selama 3 (tiga) bulan sesuai perjanjian tanggal 13 Oktober 2023, terhitung sejak tanggal 17 September 2024.
  4. Menyatakan perbuatan Penggugat yang mengambil Mobil merek Avanza Nomor Polisi BB 1256 TC (objek) yang ditinggal oleh Tergugat didepan rumah Penggugat pada tanggal 28 September 2024 adalah sah secara hukum dan berdasarkan perjanjian pada tanggal 13 Oktober 2023.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian materil dan immateril sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Biaya rental objek bulan Juni 2024 yang tidak dibayarkan angsurannya oleh Tergugat sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu) per hari x 25 hari, yaitu Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. Biaya ganti kunci objek dengan harga Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); c. Tergugat telah menjual velg objek bawaan milik Penggugat sebanyak 4, sehingga Penggugat menderita kerugian berupa biaya ganti velg objek dengan harga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima rupiah); dan d. Biaya service sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan perjanjian pada tanggal 13 Oktober 2023 putus dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Apabila Y.M. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Y.M. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak