Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Gst 1.THEOSOFFY PRATAMA TOHULI LASE, S.H., M.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
AGUSTEMA ZEGA Alias AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 576/L.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1THEOSOFFY PRATAMA TOHULI LASE, S.H., M.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTEMA ZEGA Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Agustema Zega alias Agus pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2022, bertempat di Jalan Karet Gg. Umbu Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Juli 2022, Anak Korban yakni Rosilina Ziliwu alias Rosa hendak dijodohkan oleh Ibu kandung Anak Korban kepada seseorang yang tidak ia kenal. Selanjutnya, Anak Korban pun memberitahukan hal tersebut kepada pacarnya yang sedang berada di Batam yakni Terdakwa Agustema Zega alias Agus. Mendengar kabar dari Anak Korban, Terdakwa pun mengatakan bahwa ia tidak menyetujui perjodohan yang akan dilakukan oleh kedua orangtua Anak Korban terhadap Anak Korban, sehingga Terdakwa pun berinisiatif mengajak Anak Korban untuk pergi ke Kota Batam;
  • Selanjutnya, tanggal 01 November 2022, Terdakwa Agustema Zega alias Agus yang sebelumnya menuturkan niatnya ingin membawa Anak Korban, datang dari Batam menuju Pulau Nias untuk menemui Anak Korban. Pada malam harinya Terdakwa pun mengajak Anak Korban untuk berjumpa sekaligus untuk mengambil berkas-berkas Anak Korban yang dibutuhkan oleh Terdakwa. Anak Korban yang ketakutan pun, akhirnya dengan terpaksa menyerahkan berkas tersebut kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya beberapa hari kemudian yakni pada hari Kamis malam tanggal 03 November 2022, Terdakwa dan Anak Korban sedang berkomunikasi via telpon. Dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban agar bersiap-siap untuk pergi bersama dengan Terdakwa. Namun, Anak Korban menolak dengan mengatakan “saya engga mau pergi” dan Terdakwa menyampaikan, jika Anak Korban membantah, maka Anak Korban dan keluarganya akan dibunuh. Atas penyampaian tersebut Anak Korban akhirnya menuruti permintaan Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali menelpon Anak Korban dan mengatakan “keluarlah aku sudah di depan” selanjutnya Anak Korban pun keluar dari kamar kosnya dengan membawa tas samping dan baju yang ia kenakan. Kemudian, Anak Korban yang melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor berwarna hijau, langsung menghampiri lalu naik ke atas sepeda motor tersebut dan pergi menuju bandara. Sesampainya di Bandara, Terdakwa dan Anak Korban kemudian menaiki pesawat dan mendarat di Bandara Kualanamu untuk transit dan selanjutnya pindah pesawat menuju ke kota Batam. Sesampainya di kota Batam, Terdakwa dan Anak Korban mengendarai mobil dari bandara menuju rumah yang tidak diketahui oleh Anak Korban. Pada saat Anak Korban sampai di rumah tersebut, malam harinya Anak Korban langsung disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan semua handphone hingga berkas-berkas Anak Korban disita oleh Terdakwa. Semenjak saat itu pula, setiap malam Anak Korban selalu disetubuhi oleh Terdakwa sendiri.
  • Bahwa 2 (dua) minggu kemudian Anak Korban meminta tolong kepada Terdakwa menghubungi orangtuanya untuk memberitahukan bahwasanya ia sekarang sedang berada di Kota Batam. Saat berkomunikasi dengan orangtuanya, Anak Korban pun menyampaikan keberadaannya sekaligus mendengar informasi dari orangtuanya, bahwa Terdakwa sebelumnya telah menikah dengan seseorang. Setelah mendengar hal tersebut Anak Korban pun mematikan teleponnya;
  • Bahwa beberapa hari setelah Anak Korban berkomunikasi dengan ibunya, Terdakwa kembali menyita hp Anak Korban. Lalu setelah itu, setahun lamanya tinggal bersama Terdakwa, Anak Korban merasa tersakiti hingga berinisiatif meminjam handphone tetangga untuk meghubungi ibu kandungnya yang berada di Nias guna memberitaukan, bahwa dirinya sangat tersiksa selama berada di Batam dan ingin kembali ke kampung halaman. Beberapa hari setelah mendengar pernyataan dari Anak Korban, keluarga akhirnya datang menjemput bersama dengan kepolisian setempat dan Anak Korban pun pulang ke Nias;
  • Bahwa Anak Korban dengan Terdakwa pertama kalinya bertemu pada tahun 2020 melalui sosial media atau Facebook, yang mana setelah pertemuan itu, Anak Korban dan Terdakwa sering berkomunikasi hingga akhirnya berpacaran pada bulan Juni tahun 2022;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Agustema Zega alias Agus yang membawa pergi Anak Korban Rosilina Ziliwu alias Rosa yang pada saat itu masih berusia 16 (enam belas) Tahun yang lahir pada tanggal 6 November 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1278-LT-20122022-0004 tanggal 20 Desember 2022 dan masih dikategorikan Anak, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya yaitu Saksi Sidiria Mendrofa alias Ina Yamo;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya